Jakarta, hariandialog.co.id.- Terungkap di persidangan dari
ruang 4 PN Jakarta Selatan atas kepiawian dari pengacara Sarman dari
LBH Bayangkara, bahwa terdakwa Susanto pernah di sandera oleh saksi
Priadi selama dua bulan disebuah rumah yang sengaja di kontrak.
Atas pertanyaan kuasa hukum terdakawa Susanto bahwa apa
yang dilakukan saksi Priadi menyadera terdakwa Susanto agar mau
menyelesaikan hutangnya kepada saksi korban yang menjadi pelapor yaitu
Bormet. “Susanto tidak diizinkan ke luar rumah. Kebutuhan makan dan
minum disediakan dan komunikasi dengan keluarga diberikan. Cuman
keluar dari rumah tidak diperbolehkan. Kalau saya keluar yah kunci
saya bawa,” jelas saksi Priadi dihadapan majelis hakim yang diketuai I
Dewa Made Budi Watsara.
Saksi Priadi juga tidak mengetahui persis masalah awalnya.
Namun, karena di perusahaan milik Burmet, dirinya sebagai pegawai
dibagian penagihan. “Yang saya tahu karena diberitahu Pak Burmet, agar
ditagih kepada Susanto uang sebesar Rp.12 miliar. Uang tersebut
diserahkan Burmet dalam rangka bisnis kayu merbabu. Jadi saya tahu ada
biliet giro yang nilai totalnya Rp.12 miliar. Kalau tidak salah ada 6
lembar masing-masing Rp.2 miliar,” kata saksi Priadi yang sebelum
bersaksi sudah disumpah terlebih dahulu menurut agama islam.
Sementara saksi Muhammad Amin, mengetahui masalahnya di
akhir. Memang, pertemuan pertama adalah dirinya bersama Burmet. “Kalau
tidak salah kita saat pertemuan ada lima orang dan tidak ada
pembicaraan yang menyinggung bisnis kayu. Saya memang bisnis kayu juga
tapi khusus kayu hutan untuk proyek Turbin di NTB. Dan saya tahu kalau
Susanto ada bisnis kayu dan mobil tapi di Medan,” jelas Muhammad Amin
atas pertanyaan ketua majelis hakim, I Dewa Made Budi Watsara.
Jaksa Penuntut Umum I Gede dari Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta, mempertanyakan kepada saksi Priadi dan Muhammad Amin tentang
bisnis saksi Burmet dengan Susanto. Kedua saksi menyebutkan hanya
dengar bisnis kayu saja. Dan terakhir terungkap bahwa ada masalah uang
yang tidak dikembalikan Susanto dan jaminan pembayarannya diserahkan
cek / biliyet giro bank BRI seluruhnya Rp.12 miliar.
Pengacara Sarman menyebutkan di depan sidang ruang 4
setelah usai, bahwa kliennya sempat dipaksa membayar lunas dengan cara
menyandera. “Terus terang, klien kami tidak memiliki hutang seperti
yang diungkapkan tadi. Sudah ada pengembalian dan kalau tidak salah
sisanya empat atau enam miliar lagi. Yang jelas sudah ada pembayaran,”
kata Sarman yang juga merencana akan berunding dengan kliennya masalah
penyekapan selama 2 bulan. (tob).
