Jakarta, hariandialog.co.id.- – Hal tidak menyenangkan menimpa single
parent berinisial FF alias I, yang
karena menolak cinta seorang pria beristri 2 anak, harus berurusan
dengan hukum. Ibu muda
tersebut, disomasi, diancam pasal Penipuan dan Penggelapan, dan akan
dilaporkan ke pihak yang
berwajib oleh pria berinisial FHA. Pasalnya, FF alias I menolak cinta FHA.
Menurut Kuasa Hukum FF alias I, Petrus Bala Pattyona,
perkara unik tersebut bermula ketika dirinya dimintai sebagai Kuasa
Hukum oleh FF alias I, untuk menghadapi 2 kali Somasi yang dilayangkan
FHA melalui Pengacaranya.
Menurut Petrus, kliennya bercerita, awal mula perkara
terjadi ketika FF alias I dan
kawan-kawannya ditawari untuk mengelola kafe di Kawasan Bintaro,
Jakarta Selatan, pada awal
Januari 2023. “Karena ketika itu, Klien kami, tidak mempunyai dana
cukup, untuk melakukan
pengambilalihan aset dan sewa kafe tersebut, Klien kami tidak merespon
tawaran tersebut.
Namun FHA yang saat itu mendengar percakapan FF alias I dan
teman-temannya tersebut,
mengatakan bersedia membantu FF alias I, dengan menyetorkan dana untuk
pengambilalihan
asset dan sewa kafe tersebut langsung ke pemilik kafe,” ujar Petrus
dalam keterangan persnya ke
wartawan, di Jakarta, Rabu (05-03-2023).
Karena bentuknya berupa pemberian (gift), FF alias I
menyambut baik tawaran FHA, dan
FHA lalu menyetor uang ke pemilik kafe sebanyak tiga kali, dengan
total uang Rp 244 juta.
Uang tersebut, digunakan untuk melanjutkan sewa tempat kafe, dan
membayar perabotan,
perlengkapan dan persedian makanan dan minuman, untuk keperluan
operasional kafe. “Uang itu
semuanya ditransfer FHA ke rekening pemilik kafe dan Klien kami sama
sekali tidak menerima
transferan dari FHA. Klien kami hanya menjalankan operasional kafe
tersebut, dan sama sekali
tidak berurusan dengan semua uang yang ditransfer FHA,” ujar Petrus.
Berjalannya waktu, FHA mulai melakukan chat email dan WA ke
FF alias I dan mulai
menyatakan perasaan cintanya kepada FF alias I. “Karena tidak ada
perasaaan sama sekali, FF
alias I menolak cinta FHA, dan terlebih kemudian, FF alias I
mengetahui FHA sudah beristri dan
beranak dua. Klien kami mengetahui info melalui telepon dari istrinya
bahwa FHA telah
mempunyai isti dan dua anak,” tukas Petrus.
Pada mulanya, FF alias I menyangka dengan penolakan
halusnya itu membuat FHA sadar. Namun ternyata FHA malah mensomasi
dirinya sebanyak dua kali, dan mengancam akan melaporkan dirinya ke
Polisi dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan.
“Klien kami tidak terima dituduh menipu dan menggelapkan
uang, karena FF alias I sama
sekali tidak menerima uang dari FHA baik melalui transfer untuk biaya
pengelolaan kafe. Kalau
FHA mau uangnya kembali, silahkan urus kafe itu, atau ambil saja
perabotan dan perlengkapan
kafe yang dibeli dari uangnya FHA,” kata Petrus.
Untuk menghadapi kasus Kliennya, Petrus akan menjawab
Somasi yang dilayangkan oleh Pengacara FHA.
Menurut Petrus yang telah menjadi Pengacara sejak tahun 1986, baru
kali ini mendapat
kasus unik seperti ini. “Ini namanya cinta ditolak, Somasi bertindak,”
seloroh Petrus.
Petrus dan tim sendiri yang terdiri dari Antonius Eko
Nugroho, S.H, Dessy Widyawati., S.H., M.H, Sapar Sujud., S.H, dan
Nurul Fajri., S.Sos., S.H., M.H., sudah mendengar curhatan FF alias I
dan
bersama Tim telah memutuskan untuk membantu secara pro bono untuk
membalas Surat Somasi
dan akan melakukan mediasi dengan FHA dan Pengacaranya dan akan
melakukan langkah
hukum terhadap Somasi FHA . (bing)
