
Belitung, hariandialog.co.id- Pihak DPRD kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) , pada tanggal (17/6) diruang Bamus yang dipimpin ketua DPRD Belitung Vina Crystyn Ferani,SE ,serta hadir pihak komisi I , RDP tersebut dihadiri juga pihak BPN kabupaten Belitung, pihak PUPR,Kadis DLH, Kaban Kesbangpol, kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Camat Sijuk, kades / Kadus Sijuk serta hadir pihak kelenteng Sijuk dan pihak ibu Jean.
Dari pantauan ,ketua DPRD kabupaten Belitung mempersilahkan kepada para pihak untuk mengemukakan pendapatnya dan menyampaikan tampilan data dalam bentuk software agar mudah dipahami secara keseluruhan.
Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat tersebut pihak kelenteng Sijuk Drs.Ruspandi yang akrab dipanggil pak rus menyampaikan,” saat ini pihak kelenteng Sijuk sedang melakukan pengurusan sertifikat di BPN Belitung dengan melalui proses panjang dan berjenjang, tiba-tiba muncul hambatan adanya klaim dari seseorang bernama Jean yang katanya memiliki sertifikat terbitan tahun 1999 dengan luas lahan 6003 M, yang berarti hampir keseluruhan bagian kelenteng masuk dalam sertifikat tersebut.Serfitikat kelenteng Sijuk , selama kepengurusan pak dedie Hernandi kami mulai menertibkan administrasi yayasan mengingat kondisi kelenteng saat ini sudah menjadi icon pariwisata dan banyak dikunjungi umat Kong Fu Tse untuk beribadah setelah Kong Fu Tse diakui sebagai Agama di Indonesia. Ternyata kelenteng Sijuk tidak termasuk cagar budaya, karena itu pihak yayasan kelenteng melakukan renovasi dan pengurusan”
administrasi, ujar Ruspandi.
Kesempatan RDP tersebut Juhri yang juga mewakili pihak kelenteng Sijuk menyampaikan kami sempat mempertanyakan kepada pihak ibu Jean memperoleh tanah tersebut, apakah dari membeli dengan masyarakat ? Namun saat itu pihak ibu Jean tidak memberikan jawaban, ungkap Juhri.
Pihak ibu Jean yang diwakili Andi (dikuasakan) menjelaskan bahwa ” , telah dilakukan beberapa kali perbincangan dengan pak Ationg belum pernah ketemu langsung dengan ibu Jean , untuk membicarakan masalah ini, bahkan pak Ationg tetap meminta dipasangkan patok terlebih dahulu terhadap batas -batas tanah, namun bagaimana kami ingin memasang patok kalau dibatas tersebut sudah disemen, ujar Andi.
Kepala BPN Belitung Ronald Tarigan menyampaikan” saya dapat memberikan penjelasan sebatas yang bisa dijelaskan dan memang menjadi konsumsi publik,namun ada juga hal yang tidak bisa saya jelaskan atau tampilkan disini, karena alasan tertentu yang memang merupakan kewenangan kami, ungkap Ronal.
Dari peta yang ditayangkan pihak BPN memang ada sedikit bagian sertifikat ibu Jean yang masuk dalam irisan tanah milik yayasan kelenteng sijuk yaitu tanah yang menurut pihak desa Sijuk yaitu tanah yang menurut pihak desa Sijuk adalah tanah dengan SKT atas nama almarhum Ishak Zainuddin.
Pihak DPRD dalam rapat dengar pendapat tersebut memberikan rekomendasi kepada pihak kelenteng dan pihak ibu Jean , 1. Sertifikat tidak semuanya berubah masih ada kawasan -kawasan , daerah -daerah dan area yang sesuai dengan kondisi nya, setelah itu mungkin pak camat akan menurunkan tim untuk melakukan tata batas. 2. Pihak pihak yang berselisih dengan pihak yayasan kelenteng Sijuk Untu mengadakan musyawarah dan mufakat,serta bernegosiasi dengan harga yang wajar apabila adanya pembayaran tanah tersebut. 3. Jika dua bela pihak tidak ada tercapainya musyawarah mufakat kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. ( Fibin Dialog).
