Jakarta,hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Setyanto Hermawan SH.Mhum (yang merupakan Wakil Ketua PN Jakbar), pada persidangan Senin (21/6/21) di Pengadilan Negeri Jakbar, menghukum dua sejoliyang merupakanseorangmahasiswi bernama Agustini Safira dan mahasiswa bernama Yosua Marcel, masing-masing 6 bulan penjara dipotong selama masa penangkapan dan penahanan. Keduanya juga dihukum mebayar uang perkara masing-masing Rp 2000,-. Selain itu barang bukti ganja yang tersisa 40 gram disita untuk dimusnahkan.
Kedua terdakwa disidangkan dengan berkas terpisah (displitz) dengan majelis hakim dan ketua majelis yang sama. Dalam amar putusan menyatakan keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja, seperti diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka dan JPU Octavia Rouli Megawati menuntut kedua terdakwa masing-masing 10 bulan penjara.
Perlu diketahui dalam dakwaan, kedua terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1) dan lebih subsider lagi Pasal 127 ayat (1)a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Agustina Safira pertama kali menggunakan ganja bersama Yosua, pada 17 Agustus 2020, dan pada 2 September 2020, dengan alasan adanya konflik emosional dalam keluarga. Selanjutnya pada September 2020 tersebut terdakwa Agustin Safira dan Yosua Marcel bersepakat untuk membeli 50 gram ganja seharga Rp 930 ribu yang uangnya Rp 330 dari Agustin dan Rp 600 ribu dari Yosua Marcel.
Ganja tersebut dipesan lewat instgram Planet Room milik seseorang yang berada di Medan. Setelah pembayaran dilakukan maka pemilik instagram Planet Room tersebut mengirin pesanan kedua terdakwa menggunakan pengiriman paket JNE.
Namun pengiriman paket yang akan dikirim ke terdakwa Yosua Marcel dengan alamat kostnya di Jalan Alpukat No 37 Jakbar itu diketahui oleh Anggota Dir Narkoba Mabes Polri. Kemudian anggota Dir Narkoba Mabes Polri tersebut bekerja sama dengan pihak pengirim Paket JNE, sehingga saat paket berupa sepasang sepatu yang didalamnya berisi 50 gram ganja itu diterima Yosua pada 15 September 2020, Yosua pun langsung ditangkap. Kemudian besoknya atau pada tanggal 16 September 2020, Agustin Safira juga ditangkap saat berada dalam mobil di sebuah parkiran Blok M.
Penangkapan atas Agustina Safira tersebut berdasarkan pengakuan dari Yosua Marcel, dan juga adanya jejak hubungan melalui massage dari telepon milik Yosua Marcel yang disita, dengan Agustin Safira terkait pembelian ganja yang uangnya patungan, dan ganja tersebut akan digunakan berdua terdakwa.
Perlu diinformasikan bahwa saat ini kedua terdakwa menjalani rehablitasi (Rehab) di RSKO Lido, Bogor, Jawa Barat. (Het)
