Gianyar, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri (PN) Gianyar
menjatuhi hukuman 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan
Evie Marindo Christina dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
terhadap Princess Lolowah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
Princess Lolowah merupakan putri Kerajaan Arab Saudi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde
Ancana menjelaskan sidang terdakwa yang memiliki hubungan ibu dan anak
itu dilaksanakan di PN Gianyar pada Kamis (19/1/2023) lalu.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut bertindak sebagai
jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar adalah Putu Gede
Sumariartha Swara dan Julius Anthony. “Dalam sidang pembacaan putusan,
Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara
masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan
oleh JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap
Ancana dalam keterangan resmi, dilansir detikBali, Senin (23/1).
Ancana menuturkan terhadap barang bukti terdapat perbedaan
antara surat tuntutan dan putusan. Dalam surat tuntutan, ada dua
sertifikat hak milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain
karena diperoleh dari hasil lelang. “Sedangkan dalam putusan seluruh
barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban
Princess Lolowah,” imbuhnya. (redak01).
