Surabaya, hariandialog.co.id.- Hakim Pengadilan Tinggi (PT)
Surabaya menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap hakim nonaktif
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat. Hakim Itong
Isnaini yang sudah dipecat itu dihukum rekannya hakim di tingkat
banding atau di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Seperti diketahui sepak terjang Hakim Iton Isnaini memang
sempat membara sesaat dirinya membebaskan koruptor Rp 199 miliar itu
kini harus mendekam dipenjara karena terbukti menerima suap terkait
kasus perdata yang ditanganinya di PN Surabaya.
Seperti diketahui kasus tersebut bermula saat KPK melakukan
OTT terhadap Itong pada Januari 2022. Dari penangkapan itu, terbongkar
aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya, Itong
dijadikan tersangka, termasuk panitera pengganti, Mohammad Hamdan.
Dunia peradilan saat itu tercoreng saat hakim Itong
ditangkap KPK dan berakhir kasusnya PN Surabaya untuk diperiksa dan
diadili. Dalam perjalanan sidangnya jaksa KPK pada saat itu, 27
September 2022, meminta dalam surat tuntutannya agar hakim Itong
dipenjara selama 7 tahun.
Atas tuntutan ringan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5
tahun penjara ke hakim Itong. Selain itu, hakim Itong juga diwajibkan
membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti Rp 390
juta.
Atas putusan itu, KPK menerima dan Itong mengajukan banding.
Apa kata majelis tinggi? “Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN
Sby tanggal 25 Oktober 2022 atas nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat
yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding yang
dilansir website MA, Senin (23-01-2023).
Pada perkara yang dimohonkan banding oleh hakim non aktif
Itong Isnaini Hidaya itu yakini sebagai ketua majelis Permadi
Widiyanto dengan anggota Rasminto dan Irwan Rambe. Dalam pertimbangan
majelis pada pengadilan tinggi itu, hakim Itong terbukti korupsi
berupa menerima suap. Dalam kode di kalangan pengadilan, biasa dengan
istilah ‘pengurus’ atau ‘pengurusan perkara’.
“Hal ini sebagaimana keterangan saksi Mohammad Hamdan dan saksi RM
Hendro Kasiono yang dikuatkan dengan adanya bukti petunjuk berupa
percakapan pesan aplikasi WhatsApp antara saksi Mohammad Hamda dengan
Terdakwa. (redak01).
