
Denpasar,hariandialog.co.id- Dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram ,Kamis ( 29/10/2026 pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)Denpasar dituntut masintg-masing 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari,SH dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar dihadapan mejelis hakim Wayan Suarta ,SH, menyatakan kedua terdakwa Tri dan Rivaldi terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan Paswal 114 Undang –Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sesuai berita acara (BAP) penyidik Polda Bali dan fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti melakukan permufakatan bersama tanpa hak menawarkan untuk dijual,membeli,menerima,menjadai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1,dipidana dengan penjara masing-masing –masing 3 tahun.
Kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum Hendrik Selan dan Timotesu Mordan,SH,seusai sidang kepada awak media menyatakan kecewa atas tuntutan tinggi bagi klienya. “ Ini tidak adil bagi klien kami Rivardi baik dalam BAP maupun dakwaan dan tuntutan jaksa. Karena dalamj tuntutan disamarakatan meski peran mareka berdua berbeda tetatpi sidang di split (bersama) seharusnya dipisahkan. Selain itu, klien kami Rivaldi pemakai dikategorikan mengusai BB seberat 0,4 gram tersebut, ini tidak adil,”jelas Timoteus.
“ Untuk itu, keberatan akan kami sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) bahwa Rivaldi klien kami hanya sebagai pemakai bukan menguasai seperti tuntutan jaksa. Hal ini sesuai fakta persidangan dari keterangan sakasi –saksi yang dihadirkanyakni ibu kandungnya menyatakan bahwa Rivaldi adalah korban bukan seperti di BAP maupun dakwaan JPU yakni melakukan permufakatan bersama rekanya ,”jelas Timoteus.
Ucapan kuasa hukum Rivaldi itu, mematik Wartawan yang meliput persidangan menanyakan JPU atas tuntutan yang dinilai tidak adil tersebut. Namun JPU Puspita sari mempersilahkan agar para wartawan menanyakan langsung ke Kasi Intel( Humas) Kejari Denpasar .” Kasi Intel Ahmad Wahyudi,menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan sidah sesuai BAP dan fakta dalam persidangan ada kemufakatan kedua terdakwa ,”jelasnya.
Dan bila masih ada keberatan agar disampaikan dalam nota pembelaan pekan depan agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil kepurusan Seperti yang telah diberitakan berdasarkan dakwaan kedua terdakwa disebut patungan yang Rp 700 ribu untuk menebus sabu dengan sistim temple di kawasan Pura Batu Pageh, Ungasan,Kuta Selatan. \
Barang bukti sabu dengan berat o,4 gram diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar. Hasil tes urine kedua terdakwa justru menunjukan hasil negatif narkotika maupun psikotropika saat diamankan . ( Smn)
