Jakarta,hariandialog.co.id.– Tim Penyidik Pidus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dikomandoi Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi, hingga berita ini diturunkan masih terus menngitensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, yang ditaksir merugikan negara ( APBD Pemprov DKI Jakarta) sekitar Rp 150 miliar.
Dalam penyidikan yang dilakukan, seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta), Syahron Hasibuan kepadawar tawan, Kamis (6/2/2025), Walikota Jakarta Pusat berinisal A (Arifin-red) juga diberiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Disbud DKI Jakarta itu.
Dikatakan Syahron, selain memeriksa Walikota Jakpus, juga diperiksa sebagai saksi yaitu; Manegemen Sanggar Oplet Robert, dan Sanggar Jali Putra.
Dua Walikota Sudah Diperiksa sebagai Saksi
Perlu diketahui bahwa pada Kamis (23/1/2025) juga sudah dimintai keterangan/kesaksian Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dalam kasus dugaan korupsi di di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tersebut. Dengan demikian, berarti pihak penyidik sudah memeriksa dua pejabat sebagai saksi, dan juga puluhan saksi lainnya.
Soal Keterkaitan Masih Ranah Penyidikan
Untuk diketahui bahwa diperiksanya sebagai saksi Walikota Jakbar, Uus Kuswanto, Aspidsus Kejati DK Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi dalam menjawan Wa Dialog, Kamis (23/1/2025) mengatakan, karena ada kaitan, tetapi belum bisa diungkapkan ke publik karena masih dalam ranah penyidikan ,” tukasnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tersebut, telah ditetapkan tiga tersangka yang kepada para tersangka dilakukan penahanan. Ketiga tersangka yalah; IHW (Iwan Henry Wardana-red) selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, MFH (Mohammad Fahirza Maulana-red) selaku Plt Kabid Pemamfaatan Dinas Kebudayaan (keduanya dilakukan penahan pada Senin 6-1-2025), dan tersangka GAR yang merupakan Event Organizer (EO) yang ditahan sejak 2 Januari 2025.
Kasus dugaan korupsi tersebut terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan tahun 2023. Dalam perbuatannya, IHW, MFM, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Selanjutnya, setelah uang SPJ masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, kemudian dana ditarik kembali oleh Tersangka GAR untuk dimasukan/ditampung di rekeningnya, guna selanjutnya ditarik dan uangnya diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.
Ketiga tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1). (Het)
