Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Tindak Pidana Korupsi
(Dittipikor) Bareskrim Polrimenetapkan dua tersangka baru dalam
perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur
Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada 2015-2018. Keduanya
ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
mengatakan dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan pimpinan di PT
Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo
(PT JIP). “Telah ditetapkan 2 tersangka pada tanggal 7 Juli 2023,”
kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (07-08-2023).
Ramadhan merinci dua tersangka yang ditetapkan yakni AH
selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro sekaligus mantan
Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2017. Kemudian, tersangka
kedua yaitu LLM mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT
JIP. “Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim
Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya
diserahkan ke penuntut umum,” jelasnya.
Penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan dua laporan
polisi yang diterima Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan
tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber
dari Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara
telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa
infrastruktur GPON tahun 2017-2018 oleh PT JIP. “Mengakibatkan
terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp
312.379.671.113,” ucapnya.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1
dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Bareskrim sebelumnya melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus
dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi pengadaan
barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON oleh PT JIP pada 2015-2018
ke Kejagung. Proses hukum selanjutnya ditangani Kejagung. “Pada hari
Jumat, tanggal 16 Desember 2022 terhadap kedua tersangka beserta
barang bukti akan dilakukan penyerahan (Tahap II) kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”
demikian keterangan tertulis dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022).
Dua tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Direktur
Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi
dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto. PT JIP merupakan anak
perusahaan dari PT Jakpro.
Kasus ini bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan sejumlah
perusahaan swasta dalam pengadaan GPON pada 2017-2018. Adapun modal
pekerjaan pengadaan GPON ini bersumber dari pinjaman modal kerja dari
PT Jakpro melalui Ario Pramadhi selaku Dirut PT JIP. Totalnya sebesar
senilai Rp.234.736.000.000.
“Selanjutnya terhadap pinjaman yang diajukan kepada
PT Jakpro diproses melalui skema Pinjaman yang dananya dari dana
Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015, di mana seharusnya dana
Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut tidak dapat digunakan untuk
pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya),” imbuhnya.
Polisi kemudian menemukan fakta bahwa hasil pekerjaan GPON
pada tahun 2017 sebanyak 40 site, 1 site terpasang dan 39 site
terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi. Pada 2018, dari
sebanyak 47 site, 32 site terpasang namun komponen tidak lengkap dan
15 site tidak terpasang. “Terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi
Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga telah
merugikan keuangan negara sebesar Rp.71.505.725.997,” imbuhnya tulis
dtc.
Total hasil penyelamatan kerugian negara sebesar Rp.87.711.000.000
dalam bentuk penyitaan aset tersangka Christman, seperangkat alat GPON
dan penyitaan uang tunai Rp 1.711.000.000 dari Yudha Mergana.
Penyidik telah melakukan dalam perkara TPPU baik pekerjaan pembangunan
menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON sebesar
Rp.5.871.302.000 atau Rp 5,8 miliar yaitu dalam bentuk alat
transportasi dan uang tunai sebesar Rp. 841.302.000 atau Rp 841 juta.
(tob).
