Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK membeberkan salah satu modus
dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). KPK mengungkap dana
CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke
rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika
uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang
tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya
saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomineenya mewakili
dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025
Asep menjelaskan BI memang memiliki penyaluran CSR yang
tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan. Para pelaku
yang terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang
tersebut. “Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana
Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu
yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebut
lah uang-uang tersebut dialirkan,” ucap dia.
Menurut Asep, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk
urusan sosial mulai dari pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun,
dalam praktiknya para pelaku melakukan penyelewengan terhadap alokasi
dana tersebut. “Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian
ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan
lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial, seperti itu,” tuturnya.
“Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang
tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain,
menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan
sosial,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus
dugaan korupsi terkait dana CSR BI. KPK menduga adanya aliran dana CSR
untuk yayasan yang tidak tepat. “(Disalahgunakan CSR) yayasan, ada
yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK,
Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2025.
Rudi tak menjelaskan nama yayasan tersebut. Dia juga tak
menjelaskan detail kerugian negara dalam kasus ini. “Jadi BI itu punya
dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian daripada itu
diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” ujarnya,
tulis dtc. (han-01).
