Sumedang, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Negeri Sumedang,
menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi proyek pembangunan embung di Sindangsari Bumi Perkemahan
Kiarapayung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya GGP yang merupakan
kontraktor, AIP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta DD yang
merupakan broker atau dalam pengawas perencanaan di dalam proyek ini.
Perlu diketahui, embung tersebut telah dibangun pada tahun
2023 lalu guna menyalurkan air untuk menahan banjir. Akan tetapi,
bukannya selesai proyek ini justru mangkrak dan tidak adanya manfaat
kepada masyarakat.
Padahal anggaran untuk pembangunan sendiri pun berasal
dari APBD tahun 2023 pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kajari Sumedang Adi Purnama, penetapan tersangka ini
dilakukan usai sebelumnya pihaknya telah melakukan serangkaian
penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut didapat bahwa terdapat
barang bukti yang menguatkan bahwa tiga orang tersebut diduga telah
menyelewengkan uang negara.
“Ini merupakan hasil dari bukti-bukti sementara ini ada
tiga orang tersangka dalam perkara yaitu dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan embung di Sindangsari, Bumi Kiarapayung, Kecamatan
Jatinangor, Kabupaten Sumedang, tahun anggaran tahun 2023 pada Dinas
Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat,” ujar Adi kepada awak media,
Rabu, 19 Februari 2025.
Adi menjelaskan, masing-masing peran tersangka diantaranya
GGP selaku kontraktor yang diduga telah memalsukan dokumen, AIP selaku
PPK yang tidak memberikan denda pada kontraktor karena proyek belum
selesai, serta tersangka DD yang merupakan broker ini memiliki peran
pengawasan perencanaan pada proyek tersebut.
“Tersangka inisial GGP, kedua inisial DD, dan yang ketiga
atas nama AIP. Yang di mana satu pelaku petugas PPK dari UPTD SDA,
yang satu berperan sebagai kontraktor pelaksana kegiatan, dan yang
satu lagi atas inisial DD ini semacam broker dalam pengawasan
perencanaan di dalam proyek ini,” katanya.
Akibat mangkraknya proyek embung di Sumedang ini, kata Adi,
negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar. Dalam pembangunan
embung ini diketahui memiliki dana sebesar Rp 5,3 Miliar. “Embung ini
sampai dengan saat ini tidak dapat dimanfaatkan sama sekali dan tentu
sangat merugikan uang negara dalam hal ini 2,4 miliar. Tidak menutup
kemungkinan akan bertambah kerugiannya itu angka-angka yang lebih
tinggi lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut ketiga
tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, subsidier ayat 3
pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tulis
dtc. (lumsim-01)..
