Magetan, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan
Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok
pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar.
Politikus PKB itu menangis saat ditahan.
Suratno ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
Kelimanya adalah JML, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan
2024-2029; JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Lalu AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping Dewan.
Seluruh tersangka kemudian digiring satu per satu ke mobil
tahanan. Tampak Suratno yang pertama digelandang petugas. Tampak
Suratno mengenakan celana jins warna biru serta kemeja putih panjang
mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
Dikawal petugas Kejari, Suratno tampak mewek menangis dan
berusaha menutupi wajah dari jepretan kamera wartawan hingga masuk ke
mobil tahanan.
Kajari Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka
ini dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus (pidsus) memeriksa
35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta
12 unit barang bukti elektronik “Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk
menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” kata Iman dalam
keterangan resminya, Jumat, 24-4-2026
Iman menjelaskan kasus ini bermula dari alokasi dana hibah
pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp
242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi
45 anggota DPRD.
Penyidik kemudian menemukan adanya penyimpangan sistematis di
mana oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai
dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (pokmas)
penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif. “Proposal dan
laporan pertanggungjawaban (lpj) tidak disusun mandiri oleh penerima,
melainkan dikondisikan oleh oknum Dewan melalui jaringan orang
kepercayaan,” jelas Iman, tulis dtc. (wahyu-01)
