Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara
(Sumut) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan
Isben Hutajulu (57) selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut
Cabang Stabat.
Isben di tahan terkait kasus dugaan korupsi Pencairan Kredit
SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 yang merugikan keuangan
negara sebesar Rp1.484.630.959. “Tersangka ditahan oleh tim Pidsus
Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Setelah
dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi,
tersangka langsung ditahan 20 hari kedepan di Lapas Medan, sejak hari
ini,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan,
Senin (13-03-2023).
Yos menyebut, Pidsus Kejati Sumut dalam kasus ini juga telah
menahan 2 tersangka lainnya yakni Fakhrizal selaku Kepala Seksi (Kasi)
Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016 dan Suherdi selaku
Direktur PT Pollung Karya Abadi. “Akibat perbuatannya, ketiga
tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHPidana,” imbuhnya.
Yos A Taringan menyebutkan, kasus bermula pada tahun 2016
bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat, Jalan KH. Zainul
Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan
peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di
Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp 1.548.000.000.
Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Konstruksi Gedung
Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan
Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Selain itu, ada tersangka lain diantaranya,
Fakhrizal, Suherdi dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan
Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat disetujui.
Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka
telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian
keuangan negara. “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan
negara sebesar Rp1.484.630.959,” terangnya. (MU/Dika).
