Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkapkan waktu perkara dugaan korupsi terkait Google Cloud di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) terjadi pada saat pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep
Guntur Rahayu mengatakan penyelidikan Google Cloud di Kemendibudristek
itu berbeda dengan kasus laptop pendidikan Chromebook yang sedang
ditangani Kejaksaan Agung. “Terkait dengan Google Cloud, apakah sama
dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani [Kejagung], berbeda
jawabannya,” ujar Asep, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025 seperti dikutip
dari Antara.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan
perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat
lunak.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tetap akan
berkomunikasi dengan Kejagung terkait penyelidikan perkara Google
Cloud. “Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan
Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang
berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware
[perangkat keras] dengan software [perangkat lunak],” katanya.
Sehari sebelumnya, Asep menjelaskan kasus Google Cloud di
Kemendikbudristek yang tengah diselidiki itu berkaitan dengan masa
pandemi Covid-19 dalam aspek pembelajaran daring. “Waktu itu, kita
ingat zaman Covid ya, pembelajaran dilakukan dengan cara pembelajaran
daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain,
kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud
[penyimpanan awan], di cloud ya, Google Cloud,” katanya, Kamis, 24
Juli 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan Google Cloud merupakan salah
satu perangkat lunak untuk menyimpan data dari seluruh sekolah yang
ada di Indonesia. “Anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik,
menggambar, dan lain-lain melalui laptop. Kan harus disimpan
[tugasnya] di tempat penyimpanan data. Jadi, yang byte-byte data itu
disimpan di situ,” jelasnya.
Menurut dia, KPK menduga proses pembayaran terkait Google
Cloud terjadi tindak pidana korupsi. “Kita sendiri mau menyimpan foto,
video, atau apa, kan disimpan di Cloud, itu kita kan bayar. Nah ini
(penyelidikan kasus Google Cloud) juga seperti itu. Cloud-nya itu yang
sedang kami dalami,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungapkan sedang menyelidiki dugaan
korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut
masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang
mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di
Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus
tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun
2020-2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama
Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah, tulis dtc. (abira-01)
