Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis hakim menilai Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan
perkara terkait Harun Masiku.
Hakim anggota Sunoto mengatakan tidak ada bukti bahwa Hasto
memerintahkan untuk merendam ponsel. “Unsur dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di pengadilan tidak terbukti dengan pertimbangan tidak ada
bukti konkret HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana
dikonfirmasi ahli forensik,” kata Sunoto dalam sidang di PN Jakarta
Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Oleh karenanya, hakim menilai Hasto harus dibebaskan dari
dakwaan perintangan penyidikan. “Sehingga majelis berkesimpulan bahwa
terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ke-1 melanggar Pasal 21
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto
Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Sunoto.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut dengan pidana penjara
selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan
perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku
yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU
Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP
mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode
2019-2024 Harun Masiku, tulis cnii. (han-01)
