
Jakarta – hariandialog.co.id – Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Rizal memaparkan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC telah menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
Dari jumlah itu sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon terkait aktivitas penipuan. Upaya penanganan dilakukan menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp 724,1 miliar,nilai dana berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp 204,3 miliar.
Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Eko Dono Indarto menegaskan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khusus berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir bersinergi semua pemangku kepentingan.

Eko Dono Indarto, menagtakan, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat, serta peningkatan akuntabilitas berbagai platform digital faktor penting mempersempit ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal. Upaya ini diimbangi penguatan edukasi, pelindungan masyarakat, dan langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.
Dewan Pembina Satgas PASTI membahas sejumlah langkah strategis, antara lain pengembangan sistem kerja Satgas PASTI lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan dan keanggotaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, serta penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan
Satgas PASTI terus memperkuat sistem operasional terintegrasi melalui pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository /Hub Data Nasional guna mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan efektif. Selain itu memperkuat kerja sama lintas Negara, dan efektivitas penanganan jaringan penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi secara transnasional.
Melalui HLM ini, Satgas PASTI berkomitmen perkuat sinergi lintas sektor, tata kelola, dan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan scam, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang aman, terpercaya, dan mampu memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi masyarakat. ( */NL )
