Denpasar, hariandialog.co.id. – Polisi menetapkan Direktur PT Mitra
Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu
Sasih Ira sebagai tersangka. Kasus itu terkait dugaan pelanggaran hak
cipta terkait penggunaan musik dan lagu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan status tersangka
tersebut. Meski begitu, Ira belum ditahan. “Belum ditahan,” kata
Ariasandy saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikBali, Senin,
21 Juli 2025
Penetapan ini dilakukan polisi setelah proses penyidikan
sejak awal 2025. Ira awalnya dilaporkan oleh Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melalui Manajer
Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari
Ketua Selmi. “Pelapor Selmi, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi
Vanny Irawan,” ujar Ariasandy.
Laporan itu menyebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali
menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti.
Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai
miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang
diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan
penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Hasil penyidikan mengarah pada Ira sebagai satu-satunya
tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab
dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut. “Untuk
tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di
direktur,” lanjut Ariasandy, tulis dtc. (aman-01).
