Dialog

Dugaan Pelanggaran KEPPH: KY Terima Laporan Paula Verhoeven

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Komisi Yudisial (KY) mengaku menerima
laporan yang diajukan Paula Verhoeven terhadap hakim di Pengadilan
Agama Jakarta Selatan yang memimpin sidang cerainya dengan Baim Wong.

         Paula mendatangi kantor Komisi Yudisial pada Kamis, 17 April
2025, karena menduga adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim  oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dugaan
tersebut berkaitan dengan keputusan cerainya bersama Baim Wong yang
diputuskan sehari sebelumnya, Rabu, 16 April 2025.
        Melalui pernyataan juru bicaranya, KY membenarkan bahwa
pihaknya telah menerima laporan dari Paula Verhoeven. “Pelapor telah
menyampaikan laporan masyarakat adanya, dugaan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang
dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini
tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Anggota
KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dilansir detikHot, pada
Jumat, 18 April 2025.

          Perempuan yang dikenal sebagai sahabat Tya Ariestya itu juga
menyoroti poin lain yang menurutnya cukup mengganggu. “Dan juga
terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang
disampaikan dari fakta persidangan,” sambungnya.
          Paula juga merasa bahwa pemberitaan negatif yang beredar
luas telah memengaruhi kehidupannya secara signifikan. “Fitnah ini
sudah terlalu jauh, di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana
suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat
ini beredar yang begitu masif,” tutur Paula Verhoeven sambil menahan
tangis.
         Langkah Paula melaporkan dugaan ini ke Komisi Yudisial
merupakan bentuk perjuangannya untuk mendapatkan keadilan, demi masa
depan dan kebaikan kedua anaknya.  (nasia-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *