
Sumbawa Barat, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Negeri
Sumbawa Barat Dr.Titin Herawati Utara, SH,MH, bersama tim tindak
pidana khusus menyita 13 objek Lokasi tanah yang seluruhnya 175.775 M2
di desa Sekongkang Bawah, kabupaten Sumbawa Barat.
Penyitaan dengan cara memasang plang di atas Lokasi tanah
tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk
praktik mafia tanah yang terjadi
di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pelaksanaan penyitaan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri
Sumbawa Barat terbagi menjadi tiga tim, yaitu Tim 1 dipimpin oleh
Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi S.H.,M.H. Tim 2
dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
Benny Utama, S.H.
dan Tim 3 dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Andri Setiawan, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati
Utara, S.H.,M.H. selaku
penanggung jawab juga turut hadir mendampingi Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam melakukan kegiatan penyitaan.
Pada masing- masing tim yang ada juga didampingi oleh
petugas BPN Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan dari pihak Desa,
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Setempat untuk melakukan penyitaan
aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berinisial “SUD” yang menjabat
sebagai Kepala Desa Sekongkang Bawah. Tersangka “SUD” saat ini telah
ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Adapun aset tanah yang disita berupa sertifikat hak milik atas
nama tersangka dan pihak
terkait lainnya, sebagai berikut: SHM No. 876, Desa Sekongkang Bawah,
seluas 24.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP,; SHM No. 1019, Desa
Sekongkang Bawah, seluas 20.330 m² – atas nama Sudirman, S.IP,; SHM
No. 875, Desa Sekongkang Bawah, seluas 11.000 m² – atas nama Sudirman,
S.IP, ; SHM No. 1073, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.787 m² – atas
nama Sudirman, S.IP, ; SHM No. 877, Desa Sekongkang Bawah, seluas
23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP, ; SHM No. 886, Desa Sekongkang
Bawah, seluas 28.211 m² – atas nama Sudirman, S.IP, ; SHM No. 966,
Desa Sekongkang Bawah, seluas 17.830 m² – atas nama Sudirman, S.IP, ;
SHM No. 878, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama
Sudirman, S.IP, ; SHM No. 874, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.000 m²
– atas nama Sudirman, S.IP, ; SHM No. 932, Desa Sekongkang Bawah,
seluas 1.245 m² – atas nama Sudirman, S.IP, ; SHM No. 2082, Desa
Sekongkang Atas, seluas 2.025 m² – atas nama Sudirman, S.IP, ; SHM No.
2081, Desa Sekongkang Atas, seluas 1.856 m² – atas nama Parhatun, ;
SHM No. 1013, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.491 m² – atas nama
Parhatun
Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan: Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor:
Print-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, dan Surat
Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor:
Print-01/N.2.16/Fd.2/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024.,; Penetapan
Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 508/PenPid.B-SITA/2024/PN Sbw
Menurut Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara,
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap
dugaan praktik mafia tanah yang berlangsung dari tahun 2019 hingga
2023, yang telah menimbulkan kerugian dan dampak hukum pada masyarakat
Kabupaten Sumbawa Barat.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, katanya, berkomitmen untuk
terus menindak tegas setiap bentuk praktik mafia tanah, demi
menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
Demikian isi release yang dikirimkan Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan
Negeri Sumbawa BaraT Benny Utama, S.H, ke redaksi, Kamis, 8 Mei 2025. (tob).