Hukum dan Kriminal

Mengaku Baringin Pasaribu Kajari Blitar: Arie dan Monray Menipu Nur Setia Alam

Terdakwa Arie dan Monray Sibarani, mengaku Baringin Pasaribu, Kajari Blitar, menipu Nur Setia Alam Rp
50 juta

Jakarta, hariandialog.co.id.-         Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mengadili Arie Ramdhana Borneo dan Monray Sibarani karena
menipu saksi korban Nur Setia Alam hingga rugi sebesar Rp.50 juta.

            Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tolhas
Hutagalung dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, terdakwa Arie dan Monray
mengelabui saksi korban Nur Setia Alamdimana mengaku Baringin Pasaribu
yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Blitar. Bahkan, sempat
berbicara melalui handphne yang dimodiv seolah – olah benar Baringin
Pasaribu. Dan benar memang Nur Setia Alam yang menjadi korban berteman
baik dengan Baringin Pasaribu, karena rekan kerja.

            Pada saat 9 Januari 2025 itu, Monray Sibarani  menawarkan
mobil Pajero 4 x 4 Dakkar tahun 2020 seharga Rp.270 juta dan sudah ada
calon pembeli yang difigurkan Bernama William. Dalam pembicaraan
tersebut, William menyebutkan ada pembeli mobil Pajero tersebut dengan
harga Rp.425 juta yang berarti dengan modal Rp.270 juta akan
memperoleh keuntungan Rp.155 juta.

             Namun, harus dibayar lunas dan sementara itu Monray yang
juga mengaku Baringin Pasaribu dimintai kepada saksi korban Nur Setia
Alam untuk mentransfer biaya pelunasa Rp.50 juta ke rekening Baringin
Pasaribu di BCA atas nama Rawindren yang juga pemilik mobil.

            Tapi setelah di kirim uang tersebut baru sadar menghubungi
Baringin Pasaribu yang ternyata adalah palsu.

            Sementara uang yang sudah ditransfer sudah
berpindah-pindah tangan untuk menghilangkan jejak yang dilakukan Arie
Ramadhana Borneo ke rekening atas nama Dimas di Bank CIMB dan kemudian
dipintahkan lagi ke bank OCBC atas nama Yuni dan berpindah lagiArya
Dinata di bank Aladin lanjut ke Siska Srinanda di Bank BNI dan
dipindahkan lagi ke atas nama Daniel Ferdinan Simatupang di BNI.

            Untuk itu, terdakwa Arie Ramdhani yang dijadikan sebagai
penerima transfer dan mentransfer lagi dengan upah Rp.2 juta.

            Terungkap semua perbuatan Monray Sibarani dilakukan dari
LP Kelas IIA, Balige dan sempat menjadi pertanyaan majelis hakim “kok
bisa bebas alat komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan”.

            Sidang kemari, 8 Mei 2025, jaksa menghadirkan saksi polisi
penangkap dari Polda Metro Jaya dan saksi korban Nur Setia Alam yang
juga berprofesi sebagai pengacara / advokat.

            Kedua terdakwa yang ditahan sejak 3 Februari 2025 itu
diancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 45 A ayat (1) UU Nomor
11 Tahun 2008 dan telah diubah dengan  UU No.1 tahun 2024 tentang
Informasi dan transaksi elektronik dan dakwaan kedua melanggar Pasa
378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *