
Caption-Gedung Bundar tempat penyidikan perkara korupsi
Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (31/1/23) memeriksa 9 orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Pemeriksaan ke-9 saksi tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Selasa (31/1).
Ke-9 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh Tim Jaksa Penyidik, yaitu:
- A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi.
- IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
- M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
- LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
- LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
- D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya.
- N selaku istri Tersangka GMS.
- LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
Menurut Ketut Sumendana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 tersebut.
Perlu diketahui bahwa jauh-jauh hari sebelumnya sudah diperiksa keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyedian BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informasi tersebut.
Kasus dugaan korupsi dalam penyedian Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pakaet 1,2,3,4 dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informasi ini, telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yaitu: Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI), Gohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI),
Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT. Moratelindo) dan Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Investment).Kepada keempat tersangka, pihak Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik melakukan penahanan.(Het).
