Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim H. Bawono Effendi selaku ketua mengadili
Vincentius Marcel Saputra, Citra Yanita Raizal, (berkas terpisah)
Lokito Tedjokusumo, Yudi Gunawan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum I
Gde Eka Haryana, SH,MH.
Menurut surat dakwaan Jaksa I Gde Eka Haryana, para
terdakwa dengan peran berbeda dari masing-masing telah merugikan Bank
Sahabat Sampurna senilai Rp.25 Miliar melalui 6 sertipikat Hak Guna
Bangunan (HGB) yang tidak benar dan tidak diterbitkan oleh Kantor
Badan Pertanahan (BPN) Tangerang Selatan.
Lokito dan Yudi Gunawan ingin mengajukan Kredit Multi
Guna (KMG) Pro Biz Tipe I ke Bank Sahabat Sampurna dengan jaminan 6
sertipikat melalui perusahaan PT Agri Sukses Berjaya yang dibentuk
terdakwa Vincentius sebagai Dirutnya. Pihak Bank Sahabat Sampurna
meminta dibuatkan Akta kredit ke Notaris Marina Soewana. Namun, karena
wilayah aset SHGB yang akan diagunkan ada di wilayah Tangsel
dimintakan bantuan melalui PPAT Daisy Mihardja untuk pengecekan di
kantor BPN Tangsel
Namun, dengan keberanian dan figur yang baik
mengatakan ke 6 Sertipikat HGB yang ada di Lengkong Karya semuanya
atas nama terdakwa Citra Yanita Raizal. Padahal atas nama 6 orang
pemilik yang sah di atas tanah tersebut. Sementara menurut tim penilai
Syamsinardi Yusuf tanah tersebut seluruhnya Rp.81 Miliar dan untuk itu
Bank Sahabat Sampurna berani memberikan kredit sesuai pengajuan Rp.25
miliar.
Atas perbuatan para terdakwa yang sudah merugikan Bank
Sahabat Sampurna, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengancam pidana
penjara sebagaimana pada Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP dan atau kedua melanggar Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP (tob).
