Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BHPN) Kemenkumham menilai hakim perdamaian desa yang
diemban kepala desa (kades) sangat penting dalam era kekinian. Oleh
sebab itu, MA dan BPHN sepakat untuk memberikan penghargaan kepada
kades dalam waktu dekat ini. “Kades bisa berperan sebagai Hakim
Perdamaian Desa dan bisa menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan
sehingga bisa mengikis perkara di pengadilan,” kata Kepala Biro Hukum
dan Humas MA, Sobandi saat menerima Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana di
kantornya, Selasa (31-02-2023).
Oleh sebab itu, MA mendukung langkah BPHN yang akan
membekali para kades dengan praktik keilmuan paralegal dan mediasi.
Selain itu juga akan diberikan penghargaan bagi kades yang bisa
berperan aktif dalam mendamaikan konflik warganya. Untuk diketahui,
pada masa lalu, banyak hakim juga yang kerap mengisi sosialisasi hukum
kepada masyarakat di pedesaan. “Langkah ini sangat bagus dan tentu MA
mendukung upaya tersebut,” ujar Sobandi.
Sementara itu, Widodo Ekatjahjana menilai Hakim Perdamaian
Desa merupakan fungsi kades yang sudah dilakukan dalam praktik
sehari-hari mereka. Fungsi hakim perdamaian ini bisa dirujuk dalam
berbagai tradisi, adat dan kultur serta kearifan lokal masyarakat.
Oleh sebab itu, BPHN dan MA menilai perlu membekali kades di seluruh
Indonesia dengan materi-materi paralegal dan bagi yang terbaik
diberikan penghargaan.
“Nominasi paralegal justice award diberikan kepada Kepala
Desa yang berdasarkan track recordnya di desa selalu menyelesaikan
konflik secara nonlitigasi, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan
seperti peraturan desa secara akomodatif dan partisipatif mengakomodir
kebutuhan masyarakat desa, dan sarana/prasarana yang ada di desa
mendukung pemberdayaan masyarakat desa seperti adanya Pamsimas, Bank
Sampah Desa, Bale Mediasi, dan sebagainya,” ujar Widodo Ekatjahjana di
tempat yang sama.
Bagi kades yang mendapat predikat hakim perdamaian desa
yang terbaik, akan diberikan penghargaan pada Juni 2023 ini.
Penghargaan ini juga diberikan kepada desa yang memiliki kesadaran
hukum dengan parameter tertentu. “Bagi kepala desa yang memenuhi
kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum tematik yang mendorong
pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja diberikan pula
anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita,” cetus Widodo Ekatjahjana
seperti ditulis dtc.
Apalagi tahun 2023 dan 2024 adalah tahun politik. Dinamika
masyarakat akan meningkat, salah satunya konflik di akar rumput. Oleh
sebab itu, kades menjadi tumpuan agar mendamaikan warganya sehingga
ketertiban masyarakat terjaga. “Bila hakim perdamaian desa berjalan
maksimal diperankan kades, maka jumlah perkara dan sengketa akan
selesai di tingkat desa sehingga perkara yang masuk ke pengadilan
berkurang. Akhirnya pengadilan benar-dan hakim benar mengadili perkara
yang selektif,” pungkas Widodo Ekatjahjana yang juga Guru Besar Hukum
Tata Negara Universitas Jember itu. (bing).
