Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan
di balik keputusan Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam rilis yang diterima oleh CNN Indonesia, Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menatakan bahwa
pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap proses
hukum. “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga
integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,
seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.
Anang juga memastikan bahwa tugas dan fungsi penanganan
perkara di lingkungan JAM PIDSUS tetap bisa berjalan sebagaimana
mestinya. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan
memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di
lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan
normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Anang.
Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses
hukum yang saat ini sedang bergulir. “Kejaksaan Agung mengajak semua
pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus), Febrie Adriansyah, Jumat, 10 Juli 2026, buka suara
terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan
Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi
sorotan public, tulis cnni. (bing-01)
