Batu Bara, hariandialog.co.id – Perihal Bazzar di Sei Bejangkar, Ini Penjelasan Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Batu bara, ini penjelasan Ahamad Mukthas Dari Praksi PKS jikalau Ada Kegiatan Ajang mencari Bakat yang Di Laksanakan Di Bulan Ramadhan tahun 1444 H , dan ada permainan terindikasi berbau judi, Hal Tersebut sangat Di sayangkan. Jika benar demikian saya meminta kepada Dinas Pariwisata dan Perizinan untuk mengevaluasi atau jika perlu mencabut izin hiburan tersebut dengan segera,”Terangnya.
Bulan suci Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat muslim khususnya, Tapi sayang Hal itu tidak berlaku di lapangan bola sei bejangkar tepat nya di desa perkebunan Sei bejangkar kecamatan Sei Balai kabupaten Batu bara.
Dari keterangan beberapa warga sekitar, panitia Pasarmalam yang Berinisial KDR Akan menyelenggarakan berbagai kegiatan Perlombaan, Rabu (05/04/2023) Tentunya Para peserta sesuai dengan keretaria panitia penyelenggara.
untuk umum dari usia maksimal 16 tahun, untuk biaya pendaftaran sebesar dua puluh ribu rupiah dengan imbalan sebesar dua puluh juta rupiah adapun kegiatan itu diantaranya Lomba Adzan, kasidah. Baca Al-Qur’an, Dakwah, Fashion Show.
Tapi sayang semua wacana itu di duga hanya untuk mengelabui masyarakat Belaka, dari hasil investigasi beberapa awak media Di Lokasi Pada Jum’at malam,(7/4/2023)
Pasar malam yang Berada di Desa perkebunan Sei bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten batu bara Provinsi sumatera utara telah melanggar Undang-undang Pasal 303 KUHP, yang menyediakan permainan jenis permainan yang berhadiah beraneka mainan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Dua puluh lima juta kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Hasil investigasi beberapa awak media di lapangan pasar malam yang digelar telah melanggar dengan menyediakan permainan demi permainan yang berbau perjudian,apa lagi di suasana bulan suci ramadan Jumat 7 April 2023.
Dalam pasar malam tersebut para pedagang juga menyediakan permainan dengan memberi hadiah beraneka macam seperti berhadiah Rokok, minyak goreng dan lain lain, yang diduga mengandung unsur ajang perjudian.
Menurut T (35) warga sekitar, Memang benar ada hiburan pasar malam ada menyedia kan permainan yang mengandung unsur perjudian, Kenapa ada pasar malam yang beroperasi di bulan suci Ramadan,di duga pihak Polsek atau Desa setempat mengetahui dan tidak ada tindakan melakukan pembiaran terhadap pasar malam berkedok ajang mencari bakat usia dini, Seharus nya Kepolisian setempat segera melakukan penindakan tegas jika perlu langsung menutup kegiatan pasar malam tersebut,” ungkap warga
Permainan yang mendapatkan keuntungan dan bergantung pada keberuntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan maka dikatagorikan sebagai perjudian.
Warga masyarakat mengeluhkan dengan adanya pasar malam yang menyediakan permainan mirip judi di saat bulan ramadan Warga meminta pihak Desa dan Polsek setempat untuk segera menertibkan atau menutup pasar malam,
selain dari beberapa wahana hiburan yang di suguhkan panitia,awak media juga mendapati wahana yang tidak lajim di selenggarakan pada saat bulan suci Ramadan,salah satu nya permainan gelang gelang,dari keterangan penunggu permainan,dengan mengeluarkan uang sebesar lima ribu rupiah para pemain bisa mendapat kan enam gelang gelang sebagai alat permainan,apa bila beruntung bisa mendapatkan hadiah langsung sesuai dengan nomor yang sudah di menangkan, “Ungkapnya. (RR)
