Jakarta, hariandialog.co.id.
Kinerja Jaksa Agung dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi patut diapresiasi dan tidak perlu diragukan lagi. Hal ini terbukti dengan keberhasilan kejaksaan Agung membongkar kasus tindak pidana korupsi.
Apresiasi itu dikatakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Desember 2021.
“Bukti nyata Kinerja Jaksa Agung yang sangat fenomenal ini, dengan ditetapkannya Brigadir Jenderal TNI YAK dan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 – 2020,” ujarnya.
Dirinya mengatakan kasus ini diusut oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Selain dari unsur TNI, Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP.
“Ini patut diapresiasi atas kerja Kejaksaan Agung dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan sebagai Shock Terapi bagi tikus tikus pencuri uang negara, bahwa siapapun yang korupsi pasti ditangkap oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya Jampidmil yang dibentuk oleh Jaksa Agung, artinya saat ini Kejagung memiliki pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus korupsi di tubuh TNI, hal ini terbukti dengan kerjasama Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
“Maju terus pak Jaksa Agung, walaupun sepak terjang pak Jaksa Agung selalu dihambat oleh para antek-antek Koruptor kakap selama ini,” pungkasnya.( Emmar )
