Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi DKJakarta dipraperadilankan
karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara pengaduan
dari Sandi Hakim yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Akibatnya Kejaksaan Tinggi DK Jakarta dan Kepala
Kepolisian Polda Metro Jaya cq Direkturreskrimsus dipraperadilankan
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan permohonan praperadilan
tersebut ditangani hakim tunggal I Dewa Made B Watsara.
Permohonan praperadilan yang diajukan Sandi Hakim bersama
pengacaranya Anwar Sadad Tanjung, kemarin, Selasa, 11 Maret 2025,
setelah dibuka hakim tunggan I Dewa Made BW, mempertanyakan kepada
panitera pengganti tentang surat pemberitahuan panggilan sidang kepada
para termohon. Namun, dari panitera pengganti menyatakan bahwa surat
pemberitahuan sidang sudah sampai dan diterima sebagaimana ada tanda
terimanya.
Hakim tunggal I Dewa Made BW menunda sidang sepekan hingga
18 Maret 2025 untuk menguggu kehadiran para pihak termohon baik Kepala
Kejaksaan Tinggi DK Jakarta maupun Kapolda Metro Jaya cq Direkkrimsus
di persidangan atau kuasanya.
Usai sidang ditunda di depan pintu masuk PN Jakarta
Selatan, DR. Anwar Sadad Tanjung, SH,MH.C.Med, berterima kasih kepada
Asisten Pengawasan Kejati DK Jakarta atas ditanggapinya laporannya dan
memeriksa jaksa pemeriksa di Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, jaksa
Suparjan. “Kita mengajukan praperadilan ini untuk menguji penanganan
laporan di Polda Metro Jaya yang tidak kunjung dilimpahkan ke
pengadilan,” kata Anwar kepada wartawan.
Anwar menyebutkan bahwa laporan polisi nomor
LP/2257/VI/YAN.2.5/2021/SKPT/PMJ pada 28 April 2021 tekait kasus
Apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. “Coba sudah hampir 4 tahun
tidak ada kelanjutannya dan seperti ada yang tidak beres dari pihak
aparat penegak hukum. Kita tidak menuduh tapi curiga dan kecurigaan
itulah yang mendorong kita untuk mempraperadilankan kasus ini,” kata
Anwar.
Pasalnya, sejak pelimpahan perkara Pidana Perlindungan
Konsumen oleh Penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejati DKJ tahun
2021 hingga 2024 ini, namun tak ada perkembangan yang signifikan.
Alih-alih untuk menaikan perkara perlindungan konsumen ke tahap dua,
akan tetapi oknum Jaksa di Kejati DKJ justru menerbitkan surat hasil
penelitian berkas perkara Pidana Perlindungan Konsumen menjadi perkara
Perdata “Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata
kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati Jakarta berpendapat akhir bahwa
peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan
korbanselaku pelapor,” ucap Anwar Saad Tanjung.
Ia juga menjelaskan atas carut marutnya dalam Penyidikan perkara ini
tidak hanya oknum Jaksa yang dilaporkan, namun Kuasa Hukum juga
melaporkan oknum Penyidik Kepolisian ke Paminal Polda Metro Jaya,
berdasrkan surat pengaduan SPSP2/145/VII/2024/SUBAGGYANDUAN pada 29
Juli 2024. (tob)
