Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengamat kebijakan publik, Gigin
Praginanto menyatakan, kasus pagar laut dan PIK 2 adalah etalase bahwa
penegakan hukum dikendalikan oleh uang. “Kasus pagar laut dan PIK 2
adalah etalase bahwa penegakan hukum dikendalikan oleh uang. Inilah
yang membuat Indonesia mundur berkelanjutan, yang maju cuma kekayaan
para pejabatnya berkat kerja sampingan sebagai beking pebisnis papan
atas,” kata Gigin dalam akun X, pribadinya, Jumat, (31/1/2025).
Dia memberikan sindiran keras kepada pemerintah yang mengikuti
falsafah uang di atas segalanya. “Kalau berurusan dengan pemerintah,
harus mengikuti falsafah uang di atas segalanya. Segala simbol
keagamaan yang kerap dipajang di dinding-dinding perkantoran hanya
sekadar hiasan dan kamuflase bahwa di sana bersarang organized crime
ala mafia,” jelasnya.
Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad
Said Didu menyatakan, pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer itu
membentang di 16 desa 6 kecamatan.
Olehnya itu, dia mendesak agar 16 kepala desa yang ada di 6
kecamatan itu diperiksa. “Tentang orang pagar laut, jangan hanya
terpaku Desa Kohod karena ada 16 Desa di 6 Kecamatan di Tangerang yang
terjadi pemagaran laut,” kata Said Didu dalam akun X, pribadinya.
Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini merincikan 16
desa di 6 kecamatan itu diantaranya:
Kecamatan Teluk Naga meliputi Desa Tanjung Pasir dan Tanjung
Burung. Lalu Kecamatan Pakuhaji meliputi Desa Kohod, Sukahati, dan
Kramat.
Kemudian Kecamatan Sukadiri terdapat Desa Karang Serang. Di Kecamatan
Kemiri meliputi Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Lontar.
Selanjutnya di Kecamatan Mauk ada Desa Ketapang, Tanjung
Anom, Marga Mulya, dan Mauk Barat. Terakhir Kecamatan Kronjo meliputi
Desa Munjung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir. “Periksa semua Kepala
Desa di 16 Desa tersebut,” tegas Said Didu.
Sebelumnya, Konsultan Hukum Agung Sedayu Group, Muannas
Alaidid menegaskan, sertifikat yang terbit di Kohod itu baik HGB dan
SHM dulunya adalah daratan, tambak rakyat yang terabrasi dan belum
ditetapkan tanah musnah.
Kader PSI ini menyebut, banyak yang belum terdaftar ratusan
bahkan ribuan girik tahun 80an belum disertifikatkan karena soal
biaya.
Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa pagar laut itu sudah
ada bertahun-tahun bahkan puluhan tahun dibuat warga pemilik tambak
dari hasil swadaya penahan abrasi dan rob agar tanah mereka tidak
hilang. “Jagan mau dipolitisasi isu pagar laut pakai pengamat
abal-abal atau dikomentarin politisi pembenci dan konten hoaks seolah
pagar baru dibuat,” jelas Muannas, tulis fajar (salim-01).
