Depok, hariandialog.co.id-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
menyampaikan kabar gembira untuk warga Kota Depok terkait dengan pajak
bumi dan bangunan atau PBB.
Dedi Mulyadi mengumumkan kepada publik bahwa Pemerintah
Kota (Pemkot) Depok mengambil keputusan untuk membebaskan biaya Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) dengan syarat nilai objek pajak di bawah Rp200
juta.
Jika warga Kota Depok memiliki rumah dengan nilai objek pajak
atau Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, maka
dibebaskan alias gratis dan tidak membayar PBB. “Ada kabar gembira
dari Pemerintahan Kota Depok Wali Kota mengambil keputusan, satu
membebaskan biaya pajak bumi dan bangunan di bawah nilai objek
pajaknya Rp200 juta, di bawah Rp200 juta gratis tidak usah bayar PBB,”
ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya melalui video di Instagram
@dedimulyadi71, Minggu, 27 April 2025.
Kemudian keputusan yang kedua kata Dedi Mulyadi, Pemkot
Depok juga membebaskan pembayaran tunggakan PBB waktu yang lampau
berapa pun waktu yang telah dilewatinya.
Menurutnya, ini adalah semangat baru semoga gagasan
Pemerintah Kota Depok bisa diadposi oleh pemerintahan kabupaten dan
kota lainnya di seluruh Jawa Barat.
Gubernur Jabar berharap pemerintahan lainnya juga bisa
melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Kota Depok. “Kayanya
kalau orang Jawa Barat nih tunggakan PBB-nya dibebasin dan kemudian
yang di bawah Rp200 juta tidak usah bayar lagi selamanya keren deh,
ayo Pak Bupati Wali Kota seluruh Jawa Barat buat kebijakan yang
membuat lega masyarakatnya tanpa menghilangkan spirit untuk
membangun,” kata Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota
Depok Supian Suri atas kebijakan terkait PBB terhadap masyarakat di
wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Jakarta
tersebut.”Terima kasih Pak Wali Kota Depok semoga langkahnya menjadi
langkah menuju kemajuan bagi Kota Depok,” ucap Gubernur Jabar, tulis
radarbgr. (lumsim-01)