Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
melakukan lelang serentak sebanyak 79 aset penunggak pajak dengan
total nilai limit mencapai Rp 20,20 miliar pada Kamis (23/11). Aset
tersebut berasal dari wajib pajak yang disita selama kuartal III-2023.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan kegiatan lelang
serentak ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dan
memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak
penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya
tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas
aset penunggak pajak,” kata Vita dalam keterangan tertulis, dikutip
Minggu (26-11-2023).
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah
dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia.
Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs
www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN).
Penjualan barang sitaan ini merupakan tindakan penagihan
aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa,
dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Sebelum sampai ke tahap
penyitaan, petugas telah terlebih dahulu melaksanakan pendekatan
persuasif, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi
utang pajaknya.
Sebagai informasi, lelang eksekusi yang dilaksanakan di
wilayah Jawa Timur diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak serta 1
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dengan rincian sebagai
berikut:
1. Kanwil DJP Jawa Timur I, 8 aset Rp 2,49 miliar
2. Kanwil DJP Jawa Timur II, 46 aset Rp 4,17 miliar
3. Kanwil DJP Jawa Timur III, 21 aset Rp 2,95 miliar
4. Kanwil DJBC Jawa Timur I, 4 aset Rp 10,58 miliar. (dtc/tur)
