Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan disebut pilih kasih terhadap pelayanan para terdakwa yang
berstatus tahanan. Terdakwa para pelaku diduga melakukan tindak pidana
umum atau Pidum mendapat perlakuan istimewa sedangkan terhadap
terdakwa kasus pidana khusus dalam hal ini pajak tidak dianggap oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para terduga pelaku tindaka kejahatan pidana umum yang
menjadi terdakwa dan berada di dalam tahanan diberikan makanan. Para
tahanan tersebut mendapat jatah makan siang setelah sampai di ruangan
belakang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Yah kami
terkadang mendapat ransum makanan masakan padang. Pokoknya ganti
gantianlah,” kata salah seorang sewaktu baru masuk dan menerima
makanan dari petugas pengawal tahanan.
Namun, para terdakwa yang berasal dari kasus tindaka
pidana khusus seperti Perpajakan tidak diberikan makanan maupun
minum. “Terus terang kami cemburu atas perlakuan Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan khususnya Kasi Pidana Khusus alias Pidsus yang tidak
menyediakan makanan dan minuman. Padahal kami paling banyak sekali
siding tiga atau empat orang tahanan,” kata salah seorang terdakwa
kasus pajak
Memang, kata terdakwa kasus pajak itu, perlakukan tidak
adil itu sangat menyolok terhadap para tahanan yang berasal dari
Tindak Pidana Khusus. “Kami para terdakwa yang terbelit kasus pajak
datang atau sampai lebih dahulu. Dan kami melihat para terdakwa
tindak pidana umum sebelum masuk sel sudah mendapatkan nasi berikut
minumannya. Jadi kami lihat sendiri mereka terima dan makan di depan
mata. Sakitkan diperlakukan demikian tidak adil,” ungkap terdakwa
kasus pidana pajak itu.
Petugas pengawal terdakwa pelaku tindak pidana umum,
mengaku yang dibekali makanan dan minuman hanya buat tahanan kasus
pidana umum. “Maaf kami tidak dianggarkan buat para terdakwa pelaku
tindak pidana pajak. Silakan dipertanyakan kepada pengawal terdakwa
kasus pajak. Kan masing-masing dapur. Jadi kami dari pengawal tindak
pidana umum tidak tidak perlu mengomentari urusan devisi lain seperti
urusan kasus pajak,” kata salah seorang pengawal tahanan pelaku
tindak pidana umum.
Sementara petugas pengawal para tahanan kasus pajak atau
terdakwa yang berasal dari Kasi Pidana khusus, tidak banyak
berkomentar. “Kami hanya diperintahkan mengawal saja dan masalah makan
maupun minum bukan urusan. Silakan dipertanyakan kepada pimpinan di
kantor apa alasannya para terdakwa kasus pajak tidak mendapat jatah
makaan dan minum,” terang sang sumber. (tob).
