
Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting didampingi Kajari Jakarta
Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat memasukkan narkotika jenis sabu,
heroin dan Pil Ektasi ke mesin extrean milik BNN Pusat.
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemusnahan barang bukti
terkait perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau
inckrah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakara Selatan, sepertinya
lain dari sebelumnya.
Pasalnya, yang hadir pemusnahan dibawah kepemimpinan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, tidak
seperti biasanya diantaranya datang dari Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yaitu Hakim Samuel Ginting, SH,MH. “Hebat juga ya sekali ini.
Biasanya sudah puluhan tahun pemusnahan barang bukti tidak pernah
dihadiri dan disaksikan oleh pihak PN Jakarta Selatan,” kata salah
seorang Wartawan senior.
Disamping utusan dari Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan juga hadir dari BNN Pusat, BNN Kota Madya Jakarta Selatan,
Polres Jakarta Selatan dan Sudin Kesehatan serta utusan Ormas.
“Pokoknya pemusnahan barang bukti ini benar-benar lain. Dan mereka
semua kita undang agar mengetahui berapa banyaknya narkoba yang
beredar dan diamankan serta pelakunya dihukum. Jadi kita menunjukkan
kepada negara melalui BNNP dan BNN Kota peredarang narkotika di
Jakarta Selatan,” jelas Kajari Jakarta Selatan.
Sementara itu, hakim Samuel Ginting, SH,MH, merasa
terhormat diundang dan ikut menandatangani jumlah dan lihat sendiri
berapa banyak narkoba atau perkara pidana umum lain yang dimusnahkan.
“Selama ini kita hanya mengadili dan tidak tahu kapan dimusnahkan dan
dengan cara apa. Sekarang kita mengetahui ternyata perkara yang kita
tangani dan putus sudah dimusnahkan. Kita juga dapat pengetahuan cara
pemusnahan baik itu narkotika, maupun uang palsu serta benda-benda
tajam atau sajam,” jelas Samuel Ginting.
Sebelum acara pemusnahan, Ika Ayunintias Winarti,
SH,MH, selaku Kasi Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melaporkan bahwa atas perkara yan sudah inckrah atau
berkekuaan hukum tetap terkait perkara Pidana Umum diantaranya Ganja
sebanyak 12 Kg atas 110 berkas perkara, shabu 1,8 kg dari 260 perkara,
tembakau gorila 49,2 kg dari 63 perkara, senjata tajam 17 buah dari 16
perkara, heroin 20,5 gram dari 5 perkara, pil ekstasi 79 butir dari 5
perkara dan uang palsu 3 perkara dengan barang bukti 9 lakban dollar
Amerika pecahan 20, 182 lembar dollar Amerika pecahan 100 dan 169
lembar uang pecahan 100 ribu rupiah. Handphone 458 buah dari 351
perkara. (tob).
