
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti terkait
perkara yang sudah Inckrah diantaranya Tembakau Gorila sebanyak 49,2
Kg, Ganja 12 Kg, Psikotropika 20,5 gram dan 79 butir pil ekstasi. Ada
juga uang palsu rupiah pecahan 100 dan dollar pecahan 20 – 100.(foto/Tob)