
Jakarta, hariandialog.co.id.- Jakarta. Hakim Agung Prof. Yanto
terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP
IKAHI) periode 2025–2028 dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan
Hakim Indonesia (IKAHI) ke-21 yang digelar di Hotel Mercure, Ancol,
Jakarta Utara, Senin, 15 Desember 2025.
Selain dikenal luas melalui rekam jejak karier dan akademiknya, Prof.
Yanto menonjol karena konsistensinya memperjuangkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Latar belakang akademik
yang kuat menjadikannya tidak hanya sebagai Hakim Agung, tetapi juga
pemikir hukum yang aktif mengajar dan terlibat dalam berbagai forum
ilmiah.
Dalam kapasitasnya sebagai Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah
Agung, Prof. Yanto aktif mendorong pembahasan RUU Jabatan Hakim
melalui berbagai forum institusional dan publik. Pada 15 Juli 2025,
Mahkamah Agung menggelar diskusi nasional mengenai muatan materi RUU
Jabatan Hakim dengan melibatkan seluruh Ketua Pengadilan Tingkat
Banding dan Tingkat Pertama se-Indonesia. Dalam forum tersebut, Prof.
Yanto memaparkan materi utama pokok-pokok RUU Jabatan Hakim.
Sehari kemudian, Prof. Yanto kembali menegaskan urgensi pembentukan
undang-undang tersebut dalam Webinar Urgensi dan Pokok-Pokok
Pengaturan RUU Jabatan Hakim yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR
RI pada 16 Juli 2025.
Ia menyoroti ketidakselarasan pengaturan status hakim yang
dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar. “Status hakim sebagai
pejabat negara tidak disertai dengan manajemen kepegawaian yang
berbeda, sehingga dalam praktiknya masih diperlakukan seperti aparatur
sipil negara,” ujar Prof. Yanto dalam forum tersebut.
Menurutnya, kondisi ini menuntut disahkannya undang-undang
yang mengatur jabatan hakim secara utuh, mulai dari rekrutmen,
pembinaan karier, hingga perlindungan profesi, demi menjamin
independensi kekuasaan kehakiman.
Perjuangan mendorong RUU Jabatan Hakim sejatinya telah berlangsung
lama. Draf awal RUU ini sudah ada sejak 2016 dan beberapa kali masuk
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tidak pernah
mencapai tahap pembahasan substantif. Momentum baru muncul pada 2025,
seiring dengan pengajuan draf terbaru oleh Mahkamah Agung.
Urgensi RUU Jabatan Hakim juga ditegaskan dalam kajian Analisis
Strategis terhadap Isu Aktual yang disusun Pusat Analisis
Keparlemenan, Badan Keahlian DPR RI, berjudul Upaya Penyelesaian
Permasalahan di Lembaga Peradilan Melalui RUU Jabatan Hakim. Dalam
kajian edisi Juni 2025 tersebut dinyatakan:
“Pengesahan RUU Jabatan Hakim merupakan kebutuhan mendesak. RUU ini
mengatur secara sistematis jabatan hakim sebagai pemutus perkara,
dengan pendekatan menyeluruh dari hulu ke hilir.”
Momentum politik kian menguat ketika Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, pada 8 Desember 2025,
menetapkan RUU Jabatan Hakim sebagai salah satu Prolegnas Prioritas
2026.
Terpilihnya Prof. Yanto sebagai Ketua Umum PP IKAHI periode 2025–2028
diharapkan semakin memperkuat konsolidasi dan perjuangan institusional
mendorong pengesahan RUU Jabatan Hakim, tulis dandapala. (tob).
