Jakarta, hariandialog.co.id.– – Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti
melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial.
Pelaporan ini buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Edward Tannur, yang sempat didakwa
membunuh Dini Sera.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Ketua majelis Hakim
Erintuah Damanik dan dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul. “Kami
meminta agar KY memeriksa perilaku dan etika hakim selama proses
persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan keputusan
pengadilannya,” kata kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas
Yemahura, saat ditemui di KY, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Selepas dari Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera beranjak
ke Kompleks Parlemen, Senayan, untuk bertemu dengan Komisi Hukum DPR
RI. Di hadapan para wakil rakyat, keluarga kembali mengeluhkan vonis
bebas yang hakim PN Surabaya berikan kepada Ronald Tannur.
Ayah kandung dari Dini Sera, Ujang Suherman berharap
mendapat keadilan, dan seluruh pihak yang bersalah ditindaklanjut dan
dihukum.
Ujang menuturkan ia tidak percaya saat mendengar putusan
majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Sebab jaksa telah
menuntutnya dihukum 12 tahun penjara. “Bapak orang bodoh aja kaget
apalagi orang yang pintar,” katanya.
Dalam rapat audiensi yang digelar di ruang Komisi Hukum
DPR RI, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura
Alfaraouq, menyampaikan beberapa poin pertimbangan hakim yang dirasa
bertentangan dengan fakta-fakta kejadian, seperti hasil visum, hingga
saksi yang tidak diakui. “Pertimbangan hakim menyatakan korban itu
meninggal karena alkohol,” katanya menyampaikan kepada Wakil Ketua
Komisi Hukum DPR RI, Habiburokhman. Padahal diduga kuat Dini Sera
meninggal karena dibunuh Ronald Tannur.
Selain memberi bukti kuat soal dugaan pembunuhan Dini Sera,
Dimas juga menuturkan sikap dan perilaku hakim yang memimpin jalannya
persidangan, selalu berselisih kepada para saksi, hingga kejanggalan
putusan tidak sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan
vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara
pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29 tahun, di sebuah tempat hiburan
malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351
ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024,
seperti dilansir dari Antara.
Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan
pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat
membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata
Erintuah. Tulis tempo. (bing-01)
