Tulungagung, hariandialog.co.id.- Hakim Pengadilan Agama (PA)
Tulungagung MY dipecat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti
telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang
telah disepakati Ketua MA dan Ketua KY.
Faktanya, hakim bernama MY itu telah menikahi wanita yang
pernah menjadi pihak penggugat dalam perkara gugatan cerai yang pernah
dia tangani. Dia menikahi wanita itu sebagai istri kedua dan melakukan
poligami itu tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pemecatan terhadap MY dilakukan dalam sidang Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung pada Jumat (3/2/2023). Turut
menjadi ketua maupun anggota majelis hakim dalam sidang MKH tersebut
perwakilan dari KY maupun MA.
Majelis hakim dalam Sidang MKH itu yakni Wakil ketua KY M
Taufiq HZ sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Anggota KY Siti
Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Sedangkan perwakilan
dari MA yakni Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa
pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf
e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor
02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,”
ujar Taufiq dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Sabtu
(4/3/2023)
Terlapor yakni Hakim MY dianggap terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat bertugas di Pengadilan
Agama (PA) Tulungagung. Dalam pertimbangannya majelis menyatakan
terlapor MY telah terbukti melanggar beberapa pasal di dalam KEPPH.
Pasal yang dilanggar MY yakni angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir
1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir
3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir
7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
Satu di antara kode etik yang dilanggar, yakni angka 5
butir 5.1.(3) berbunyi bahwa hakim harus menghindari hubungan, baik
langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut, dan
pihak-pihak dalam suatu perkara (yang) tengah diperiksa oleh hakim
yang bersangkutan. (dika)
