Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa KPK membuka peluang bakal
menghadirkan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam sidang
kasus suap hakim agung Gazalba Saleh. Hal itu usai nama Hasbi muncul
dalam dakwaan kepada dua terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep
Parera dan Eko Suparno.
“Kebutuhan untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat
dakwaan tentu nanti jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapa
pun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya ada di proses penyidikan
ya, baik itu sekretaris MA ataupun siapapun itu kami tidak memandang
dari siapa yang harus dipanggil,” kata Ali kepada wartawan, Jumat
(3/2/2023).
Hasbi Hasan sendiri telah dua kali diperiksa penyidik KPK
terkait kasus suap hakim agung MA. Pemeriksaan pertama dilakukan pada
28 Oktober 2022 di gedung KPK.
Saat itu Hasbi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung
Sudrajad Dimyati. Selanjutnya pada 12 Desember 2022 KPK kembali
memanggil Hasbi Hasan sebagai saksi untuk tersangka hakim agung
Gazalba Saleh.
Fakta dalam surat dakwaan yang memuat keterlibatan Hasan
Hasbi mengacu pada hasil pemeriksaan tim penyidik. Ali mengatakan
jaksa KPK nantinya akan mengkaji kebutuhan menghadirkan tiap saksi
untuk memperkuat uraian dakwaan.
“Prinsipnya ketika kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dari alat
bukti yang cukup di proses persidangan pasti KPK kembangkan. KPK tidak
pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat
bukti yang baru pada proses penyidikan, proses penuntutan, maupun
proses persidangan pasti ditindaklanjuti,” tambahnya seperti tulis
dtc.
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno telah menjalani
sidang sebagai terdakwa penyuap hakim agung. Sidang perdana keduanya
digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada 18 Januari 2023.
KPK diketahui menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Prasetio
Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan
Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.
Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai
SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya
hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana lainnya. Mereka adalah
Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial MA dan sekaligus Asisten
Gazalba, serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba.
KPK menyebut Gazalba Saleh bersama dengan Prasetio Nugroho dan Redhy
Novarisza melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka beserta
dua orang lainnya, yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA
sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba
Saleh. Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD
202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya
terlibat dalam pengurusan perkara pidana.
Sementara itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati lebih
dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu,
KPK menetapkan sembilan orang lainnya.
Berbeda dengan perkara Gazalba Saleh, kasus Sudrajad Dimyati
menyangkut soal penanganan perkara perdata di MA. Kasus itu menyangkut
pemufakatan jahat yang dilakukan Sudrajad Dimyati dalam pengurusan
kasasi perkara PT Intidana.
Berikut ini daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi
Simpan Pinjam Intidana. (redak01)
