Ketapang. hariandialog.co.id.- Majelis hakim Pengadilan Negeri
Ketapang menempuh perjalanan sekitar 4 jam menggunakan sepeda motor
melintasi jalan tanah, lumpur, dan kawasan perkebunan di pedalaman
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk melaksanakan sidang
pemeriksaan setempat dalam perkara gugatan wanprestasi antara
masyarakat Dusun Punuk dan Dusun Rengas melawan PT Bekatik Lestari.
Tujuannya guna mencari dan membuktikan kebenaran dari
kedua belah pihak yang bersengketa perkara perdara atas objek yang di
sengketakan. Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa Adalah
lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Punuk dan Dusun
Rengas, Desa Mehawa atau Mahawa, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten
Ketapang.
Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Hakim
Ketua Aditya Candra Faturochman, Hakim Anggota Diana Retnowati, dan
Rudy Haposan Adiputra, dengan Panitera Pengganti Iskandar.
Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Majelis hakim bersama
para pihak harus melewati jalan perkebunan yang berlumpur, menanjak,
dan licin. Dalam dokumentasi kegiatan, rombongan terlihat menggunakan
sepeda motor untuk mencapai titik lokasi karena akses menuju lokasi
tersebut hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua. “Pemeriksaan
setempat dilakukan untuk mencocokkan langsung kondisi objek perkara
dengan dalil gugatan yang diajukan para penggugat,” Ujar Syahrir Reza
melalui sambungan telepon.
Gugatan tersebut diajukan Romeos Akiong bersama enam warga
lainnya sebagai perwakilan masyarakat Dusun Punuk dan Dusun Rengas
terhadap PT Bekatik Lestari. Dalam gugatan, masyarakat menilai
perusahaan tidak memenuhi janji pembentukan kebun plasma 20 persen,
kemitraan koperasi CPCL, serta program tanggung jawab sosial
perusahaan atau CSR setelah pembebasan lahan masyarakat untuk
perkebunan kelapa sawit, tulis dandapala. (bing-01)
