Hanya Karena Rp.15 Juta Octavina Dipenjara: Terdakwa Mengaku Nikah Sirih Dengan Achmad Fajrul Choir
Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa Octavina mengaku
bahwa benar meminjam uang dari saksi pelapor Achmad Fajrul Choir yang
juga suami nikah sirih sebesar Rp.15 juta. “Benar saya pinjam buat
teman saya Selvi Pratiwi. Alasan saya seperti dikatakan Selvi buat
bayaran sekolah anaknya,”kata terdakwa Octavina saat didengar
keteranganya sebagai terdakwa.
Berkali-kali baik atas pertanyaan jaksa, majelis hakim dan
kuasa hukum terdakwa bahwa dirinya membenarkan ada hubungan special
yaitu nikah sirih dengan pelapor Achmad Fajrul. “Yah saya tau dan
kenal dengan istri sahnya Achmad Fajrul. Dan dari hasil perkawinan
sirih kami membuahkan seorang Putri diberi nama Aira,”terang Octavina.
Terdakwa juga membenarkan beberapa kali menerima uang baik
langsung maupun ditransfer ke rekeningnya dari Achmad Fajrul. “Benar
rekening itu yang mulia tapi saya juga memberikan uang juga kepada
Achmad Fajrul. Dan saya mengaku kepadanya sebagai pengacara,” jelas
terdakwa.
Dengan nada terbata-bata, terdakwa menerangkan bahwa
dirinya mempunyai 7 orang anak dari perkawinan tiga kali. “Anak saya
dari yang pertama ada 4 orang dan suami meninggal. Kawin yang kedua
mempunyai anak 2 orang dan suami meninggal saat covid dan dari
perkawinan siri dengan Achmad Fajrul satu Perempuan. Sejak saya di
dalam penjara tidak jelas kemana ke tujuh anak anak saya,” tutur
Octavina.
Seperti di dalam surat dakwaan jaksa Ferdy menerangkan
bahwa terdakwa meminjam uang sebesar Rp.15 juta tidak bisa
dikembalikan. Untuk itu, terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana
pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Hakim Hendra menunda jalannya
persidangan memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk
mempersiapkan surat tuntutan. “Tolong tepat waktu yang. Saya takut
mana tau secepatnya turun SK hasil TPM kemarin untuk pindah,” jelas
hakim Hendra. (tob).