Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Jaksa Dyne Puspita mengajukan Kristian ishak Widodo sebagai
terdakwa dalam kasus melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1)
UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektroni dan Pasal 33 jo Pasal 7 UU No.44
tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut surat dakwaan jaksa yang tebalnya 5 halaman
menyebutkan terdakwa warga Jalan Raden Ismail No.28 Rt 011/004,
Kelurhan Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, yang ditahan sejak 21
Oktober 2024, pada 20 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 di klinik
kecanaikan Alya Aestheti di Jalan Raya Rawa Bambu, No.7-B, Rt 01 Rw
007 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang oleh saksi Nurul Azizah
Rosiade diberitahukan oleh saksi Ismail Marzuki ada vidio gambar Nurul
yang sedang menunjukkan payu dara pada lawan bicara saat melakukan
video call dengan saksi Wildan Risqi Alanda yang terdapat pada twitter
@chizzyy atau backup trakeer dengan URL
:https://twitter.com/chizzeyy_status /1736597078779011223.
Bahwa siapa saja yang mau mengakses terdakwa membuat minimal
gif atau donasi Rp.150 ribu. Dan terdakwa membuat rekening di Bank
Mandiri dengan nomor 1210007320470. Dari hasil tersebut terdakwa sebut
jaksa telah mendapat keutungan sebear Rp.30 juta yang dimasukkan ke
dalam rekeningnya. (tob).