Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
menetapkan 10 orang tim jaksa untuk mengajukan terdakwa H.Rajo
Emirsyah, MSC ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus judi
online di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun tim jaksa yang ada di dalam surat dakwaan dari
Kejaksaan Tinggi Jakarta itu diantaranya Noptra, Ibnu Sahal,Sobrani
Binzar, Setyo Adhi Wicaksono, Dody Witjaksono, Asep Sunarsa, Gherson
Ganti Rent, Inda Putri Manurung, Hengki Charles Pangaribuan dan Tompi
Jopi Pasaribu
Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa H. Rajo Emirsyah yang
ditahan sejak 2 November 2024 itu, pada Agustus 2023 hingga Oktober
2024 di alamat Jalan Tanjung Selor, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat dan
di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Jakarta Barat danBank Mandiri
Matraman, Jakarta Timur, “yang menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul, sumber, peruntukan, pengalihan hak-hak yang merupakan hasil
tindak pidana.
Awalnya, sebut jaksa dalam surat dakwaannya Juli 2023,
terdakwa yang tinggal di Apartemen Wang Residen 17E, Jalan Panjang
Kavling 18 Rt 5 RW 11, Jakarta Utara atau Komplek Polri Ulujami Blok B
No.3 Rt 002 Rw 006, Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
mendapat informas dari saksi Fakhri Dzulfiqar Rp.500 per website.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Fakhri Dzulfiqar di Satuan Tugas Judi
Kemenpolhukam dan menyebutkan Rp.8 miliar, sampai Rp.3 miliar dan
terdakwa mengiyakan.
Pada Agustus 2023, saksi Fakhri menyerahkan uang Rp.2,7
miliar di Kosan Rukita, Cideng, Jakarta Pusat dan terdakwa menerima 3
kali dari saksi Fakhri dan kemudian terdakwa rincian nama, nomor
telepon dan jabatan para pegawai Kemenkominfo diantaranya Deden
Imaduddin Soleh sebesar US $ 2.132.759, mantan Ketua Tim Pengendali
Konten Internet Ilegal, Syamsul Arifin ketua pengendali konten
internet ilegal dan memberikan US$ 575 ribu, Yudha Rahman Setiadi
selaku staf timpengendali konten internet ilegal dan diberikan
Rp.5.320.000.000.- Yoga Priyanka Sihombing staf tim pengendalian konen
internet Ilegal sebanyak Rp.4.765.000.000.-
Terdakwa H. Rajo juga meminta Deden untuk meminta agar
Syamsul Arifin mengirimkan uang pada Oktober 2024 sebesar Rp.1 Miliar
disetorkan ke rekeningnya di BCA, uang kontan di depan kantor
Kemenkominfo Rp.27.000 dollar Singapura, Rp.1.465.000.000 disetorkan
ke Bank Mandiri, uang tunai Rp.1,4 miliar, dan 23.000 dollar
singapura, Rp.300 juta disetorkan ke BCA.
Bahwa total uang yang saksi Fakhri Dzulfikar dan Saksi
Ydha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka sehombing kurang lebih Rp.15
Miliar. Terdakwa mengetahui asal usul uang tersebut tapi tetap
menempatkan uang tersebut ke rekenignya yang ada di BCA atas nama H.
Rajo Emirsyah, uang hasil judi online tersebut dipergunakan untuk
kepentingan pribadi dan liburan ke luar negeri serta membawa ke luar
negeri sekitar Rp.10 miliar.
Untuk itu, terdakwa didakwa dengan pidana penjara
sebagaimana dalam Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 dan Pasal 4 UU RI
No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tob).
