Medan, hariandialog.co.id.– Humas Pengadilan Tinggi Medan (PT
Medan) John Pantas Lumban Tobing, menyebutkan pihaknya akan membentuk
tim guna memeriksa hakim PN Rantauprapat berinitial SZ terkait kasus
dugaan selingkuh.
Menurut John PL Tobing, pihaknya akan mengambil
tindakan cepat dengan membentuk tim untuk memeriksa oknum hakim
tersebut. “Langkah cepat kita ambil. Untuk saat ini kita masih
menunggu hasil laporan dari (PN) Rantauprapat. Nanti kita bentuk tim,
ada tiga orang untuk memeriksa yang bersangkutan,” kata John saat
dikonfirmasi wartawan
Tindakan atau sanksi yang akan dikenakan kepada hakim SZ,
kata John, sangat bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut. “Ada
tiga jenis hukuman disiplin. Hukuman disiplin ringan, sedang, dan
berat. Ttindakan hakim SZ ini mencoreng nama baik institusi
pengadilan. Pasalnya, seluruh institusi pengadilan di Indonesia terus
berupaya menjaga visi misi pengadilan sesuai dengan arahan Presiden RI
Joko Widodo.
Seperti viral di media sosial hakim SZ digerebek
berduan dengan seorang wanita L yang berstatus istri orang di KTV FS
yang ada di Brastagi Supermarket Rantauprapat, Sumatera Utara.
Dalam video yang sudah sempat beredar itu, SZ terlihat memakai kemeja
safari lengan panjang dengan celana linen krem. Ia hanya berdiri di
hadapan sejumlah aparat. Tangannya ia taruh di bawah perut.
“Ini hakimnya, ini hakimnya,”sebut seorang pria di vidio yang sudah
viral tersebut. .
Pria dalamvidio itu menyebutkan bahwa hakim SZ digerebek
bersama wanita simpanannya, L. L sendiri diduga juga sudah punya
suami. Di video tersebut, juga terlihat wanita simpanannya, memakai
baju warna biru dan jins biru dongker. Ia menjinjing tas dan terlihat
malu saat menyadari dirinya direkam. “Itu perempuan simpanannya,” kata
pria itu sambil menunjuk.
Sementara itu juru bicara Mahkamah Agung RI Dr. Andi
Samsan Nganro, SH,MH, ketika dimintai komentarnya melalui watshaap,
tidak membalas. Terlihat belum dibaca karena tidak ada tanda telah
dibuka handphone dan dibaca.
Begitu juga Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Dr.
Prim Hariyadi, yang dimintai tanggapan atas kasus dugaan selingkuh
hakim PN Rantauprapat berinitial SZ, juga tidak ada penjelasan maupun
komentar atas pertanyaan redaksi. (dbs/tob)
