Denpasar, hariandialog.co.id.– Mantan Hakim Pengadilan Tinggi,
Ida Bagus Putu Madeg, SH,MH, berkomentar atas Rencana undang-undang
Perampasan aset terhadap perkara tindak pidana baik terkait kasus
korupsi maupun tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Putu Madeg panggilan akrab sang mantan hakim tinggi
Surabaya, Jawa Timur itu, sangat mendukung Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset yang resmi masuk dalam daftar program legislasi
nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.
Menurutnya, kehadiran RUU ini dianggap penting untuk
memperkuat sistem hukum dalam penanganan tindak pidana, khususnya
korupsi dan pencucian uang.
Proses Pembahasan RUU ini akan dibahas di DPR sesuai mekanisme
legislasi yang berlaku.
Perampasan aset saat Ini menurut pengamat hukum, Ide Bagus
Putu Madeg SH, MH, menjelaskan bahwa saat ini perampasan aset hanya
dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap
Tantangan transparansi terbesar RUU ini adalah aspek
transparansi pengelolaan hasil sitaan. Banyak pihak menyoroti belum
jelasnya alur penggunaan aset yang telah dirampas, baik berupa uang,
rumah, maupun bentuk lainnya
Akademisi juga menekankan perlunya keterbukaan pemerintah
mengenai jumlah, lokasi, serta pemanfaatan aset tersebut
Kekhawatiran mengenai ketertiban acara Ada kekhawatiran terkait
ketertiban acara pengaturan aset yang akan disita, termasuk ke mana
larinya aset berupa uang dan siapa yang bertanggung jawab.
Harapan transparansi dari pemerintah dimana rakyat
menghendaki pemerintah untuk lebih terbuka mengenai penggunaan
aset-aset hasil sitaan.
Implementasi RUU perampasan aset terpidana sangat
bergantung pada kerja sama antara Presiden dan DPR, dengan memastikan
perampasan aset dilakukan sesuai prosedur hukum, menghormati hak
pemilik, dan dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat luas,
(tob)
