Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Rio Barten Timbul
Hasahatan Pasaribu, selaku ketua memperingatkan terdakwa Agus Wahyu
Widodo, untuk konsisten mengikuti jalannya persidangan. “Kami ingatkan
saudara terdakwa untuk komitmen agar apa yang sudah dijadwalkan
ditempati,” kata Hakim Rio Barten.
“Sidang saudara terdakwa sudah dua kali di tunda. Jadi ini
terakhir penundaan dan kalau tidak datang saksi maupun kuasa hukum
tidak hadir maka persidangan tetap dilanjutkan. Jadi sekali lagi dan
ini terakhir penundaan sidang. Jaga Kesehatan untuk siding minggu
depan tanggal 30 September 2025,” kata hakim Rio Barten sambil
mengetukkan palunya pertanda sidang ditutup sementara.
Sidang terdakwa Agus Wahyu Widodo kemarin, 23 September
2025 seogiyanya sesuai jadwal Adalah pemeriksaan saksi meringakan dari
terdakwa. Namun, saksi tidak hadir begitu juga tim pengacara terdakwa
tidak hadir hingga pukul 17.30.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Agus Wahyu Widodo
dihadapkan Jaksa Penuntut Umum Indah Putri Manurung ke persidangan PN
Jakarta Selatan karena di dakwa melakukan penipuan dan penggelapan
serta TPPU atas uang milik saksi korban Herdinuk Rahmaningrum sebesar
Rp.23 miliar atau rupiah Rp.3.382.400.000 dan 1.274.203.961 dollar
Amerika.
Modusnya meminjam uang untuk agar bisa lelang
kendaraan di kantor lelang negara Sidoarjo dan Bandung. Namun, uang
sudah diterima dari saksi korban Herdinuk Rahmaningrum tidak
dikembalikan, (tob).
