Nasional

In Memoriam Artidjo Alkostar

Jakarta, hariandialog.co.id – Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA), meninggal dunia di Jakarta, Minggu (28/2), karena sakit jantung.

Presiden Joko Widodo menyempatkan diri untuk takziah ke kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, tempat jenazah Artidjo Alkostar disemayamkan. Jokowi menyampaikan duka mendalam atas kepergian mantan hakim agung ini.

Seperti dilansir sebuah media, Jokowi tiba di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu UII, Yogyakarta, sekitar pukul 08.00 WIB. Mantan hakim agung yang dikenal sangat berintegritas, jujur, dan tak ragu dalam penegakan hukum ini berpulang pada usia 72 tahun.

“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kemarin hari Minggu telah berpulang ke rahmatullah Bapak Artidjo Alkostar. Kita telah kehilangan putra terbaik bangsa,” ujar Presiden Jokowi.

Saat takziah, Jokowi yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, turut salat jenazah untuk almarhum.

Presiden Jokowi memiliki kenangan tersendiri terhadap Artidjo Alkostar semasa hidupnya. Kepribadian dan integritasnya tak perlu dilakukan lagi dan menjadi teladan bagi para penegak hukum dan peradilan di Indonesia.

“Beliau adalah penegak hukum, hakim agung, dan Dewan Pengawas KPK yang sangat rajin, jujur, dan memiliki integritas yang tinggi,” tuturnya.

Usai menyampaikan belasungkawa, Presiden Jokowi berdoa untuk almarhum. Tak lama setelah itu, Presiden berpamitan meninggalkan lokasi.

“Semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT, diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Atas nama pemerintah kami menyampaikan duka cita mendalam,” pungkasnya.

Almarhum Artidjo Alkostar dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII yang prosesinya dimulai pukul 10.00 WIB.

Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai hakim agung pada 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018. Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesakan sebanyak 19.708 berkas perkara di MA. Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang yang melibatkan Angelina Sondakh, suap impor daging sapi yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq, dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi.(MK) Akil Mochtar.

Nama Artidjo terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur. Ayah dan ibunya berasal dari Sumenep, Madura. Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Artidjo meraih gelar Sarjana Hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, tahun 1976 dan magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat, tahun 2002.

Di Northwestern, Artidjo menulis disertasi mengenai pengadilan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.

Karier

Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai tahun 1976. Awalnya, ia menjadi tenaga pengajar di Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Pada 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989).

Pada saat yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York, AS. Sepulang dari AS, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga 2000. Selanjutnya, pada 2000 ia terpilih sebagai hakim agung MA.

Pada Desember 2019, Presiden Jokowi meminta Artidjo menjadi anggota Dewas KPK. Ia pun mengurungkan niat menikmati pensiun menggembala kambing di kampung halamannya, Sumenep, seperti yang pernah ia ucapkan. Artidjo menerima tugas dari Jokowi sebagai anggota Dewas KPK.

“Ya, panggilan Republik ini, saya tidak boleh egoistis, mungkin kepentingan saya tapi ‘kan kalau diperlukan, atau negara perlu kita bantu, negara kita. Kan negara kita bersama,” kata Artidjo usai dilantik menjadi anggota Dewas KPK di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Kini, Artidjo Alkostar telah berpulang. Sosoknya pun dikenang oleh Menteri Koordinator Birang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebagai sosok hakim agung yang kerap memperberat vonis para koruptor.

“Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor,” kenang Mahfud Md lewat cuitan di Twitter, Minggu (28/2).

Mahfud menceritakan Artidjo Alkostar tak ragu menjatuhkan vonis berat kepada para koruptor. Keputusan itu diambil tanpa memperdulikan siapa di belakang para koruptor itu.

Selamat jalan, Algojo Koruptor. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *