Jakarta, hariandialog.co.id.- Aplikasi Elektronik Berkas Pidana
Terpadu (e-Berpadu), hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi
perkara pidana, perdata dan memangkas prosedur panjang birokrasi
sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana
yang diharapkan,serta dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan
pencari keadilan.
Seiring kian masifnya penggunaan informasi teknologi di
Indonesia, membuat pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta
Pusat bergegas menerapkan Elektronik Berkas Pidana Terpadu
(e-Berpadu), dan sekaligus melakukan penandatangan kesepakatan bersama
(MoU), Rabu (15/2/2023).
Perlu diketahui e-berpadu merupakan aplikasi yang
meliputi berbagai macam pelayanan seperti pelimpahan berkas perkara
pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara
elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara
elektronik.
Selain itu, perpanjangan penahanan secara elektronik,
permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin
besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara
elektronik, penetapan diversi. Aplikasi ini bertujuan membantu dan
memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas Pengadilan dan Aparat
Penegak Hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan
bagi para pihak.
Tampak hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan
e-berpadu yang diinisiasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
bersama Kajari Jakpus, Kapolres Metro Jakpus dan Kepala Rutan Kelas 1
Salemba Jakpus.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili
Sobrani Binzar selaku Kasi Pidum sangat mengapresiasi Mou e-Berpadu.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Semoga dengan penandatanganan kesepakatan ini akan berdampak
pada tertatanya manajemen pelayanan masyarakat,” pungkas Sobrani
Binzar. (Her/bing)
