
Denpasar,hariandialog.co.id-Kinerja Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung Sutrisno Margi Utomo,SH.HM bersama jajaran mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Bali , Dr.Ketut Sumedana,SH. MH terhadap inovasi yang dilakukan dengan menggandeng insitusi pendidikan vokasi dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan Negara.
Kejati Bali, Ketut Sumedana pada Penyerahan Piagam Penghargaan kepada SMK PGRI 2 Badung, Rabu (30/7/2025)bertempat di Aula Satya Wicaksana, mengatakan program tersebut sebagai langkah visioner dan berdampak luas pertama memaksimalkan nilai gun serta edukasi publik.Tidak soal perwalian ( invasi) Kejari Badung,kini kerja sama dengan SMK dilakukan. Selain itu barang bukti rampasan yang tidak laku dilelang,lebih baik dimenfaatkan untuk pendidikan,”Jelas Sumedana.
Hal itu, menunjukan kejaksaan tidak hanya menjalankan tugas penegak hukum semata,namun memiliki peran aktif dalam pemberdyaan masyarakat melalui sinergi lintas sektor. Juga sebelumnya Kajari Badung resmi menandatangani Nota Kesehaman ( MoU ) dengan PGRI 2 Badung. MoU ini mencakup kerja sama dalam pemeliharaan dan perawatan benda sitaan, barang bukti,serta rampasan Negara berupa kendaraan roda dua dan empat.
Kegiatan yang dipimpin langsung Oleh Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo,SH.MH dihadiri oleh para pejabat Kajari,Siswa dan guru dari SMK PGRI 2 Badung ,sebanyak 11 siswa bersama guru pedamping ikut menyaksikan momen bersejarah ini. Program kerjasama memberikan kesempatan bagi siswa jurusan otomotif untuk terlibat langsung dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti atau rampasan Negara.
Dijelaskan, Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung,berhasil mengembalikan uang pengganti (UP) kepada pihak PDAM senilai Rp 280 juta. Dana tersebut awalnya ditititpkan oleh pihak terdakwa (terpidana) dan perkaranya sudah diputus.Oleh kajati Bali Ketut Sumedana memberikan apresiasi dengan adanya pengembalian itu.”Saya rasa ini sangat bagus. Jika semua disita untuk Negara,nannti hilang (korupsi) lamalama. Kita sudah berusaha kembalikan UP ke pemerintah daerah,Ujar Kejati Sumedana.
Sementara Kajari Badung, Margi Utomo mengatakan pengelolaan barang bukti yang optimal menjadi penting agar barang sitaan tetap dalam kondisi baik, tidak hanya untuk pengembalian kepada pihak yang berhak, juga saat dilakukan proses lelang untuk meningkatkan penerimaan Negara Bukan Pajak (NBP). Maka kendaraan yang terawat, nilai bisa dijaga bahkan ditingkatkan. (Smn).
