Pontianak, hariandialog.co.id.- – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalimantan Barat, berhasil menangkap dan mengamankan buronan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak atas nama Drs. Sholikin, (57),
di Jalan Adisucipto KM.15.3 RT 003/RW 002, Desa Limbung, Kecamatan
Sungai Raya, Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 14 Januari
2022.
Kepala Kejati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH menyebut Sholikin
merupakan terpidana kasus korupsi. Ia terbukti melakukan korupsi
bersama-sama dengan kesepuluh narapidana lainnya yang telah menjalani
hukuman penjara. Diketahui, Sholikin masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO) sejak tahun 2008 silam. Usai diamankan, Sholikin kemudian
dibawa ke KantorKejati Kalbar.
Sebelas narapidanan tersebut, yakni Erfan Effendi, SH, Ir.
H. Muhammad Menos Erry, MM., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono
Teguh Wibowo, Sehono SH, Prof. Abdul Bari Azed, SH, MH, Imam Santoso,
SH, MM, Johanes Sri Triswoyo, SH, G Edy Suyanto, Andi Taha dan
Alfiansyah. “DPO Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak
pidana korupsi berjemaah pada tahun 2008. Ketika itu, Sholikin sebagai
anggota tim dalam pengurusan tanah Lapas Kelas IIA Pontianak,” kata
sang Doktor Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung itu.
Penangkapan dan pengamanan yang dilakukan timTabur Kejati
Kalbar untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor:
22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013, terpidana Sholikin telah
diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana
ketentuan pasal 3 dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masyhudi menyebutkan, akibat korupsi yang dilakukan
Sholihin, negara telah dirugikan dengan uang ganti rugi tanah Lapas
Kelas IIA Pontianak sebesar Rp12.380.775.000. “Dan terpidana dijatuhi
hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar
Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 1 bulan,” jelasnya.
Masyhudi mengatakan terpidana Sholikin telah dieksekusi
dan diserahkan langsung ke Lapas Kelas II A Pontianak pada Jumat 14
Januari 2022. Dan sebagaimana atas kesepakatan, terpidana Ir. Sholihin
sebelum diserahkan ke LP dilakukan swab guna mengetahui kesehatannya
dan tetap para tim tabur dan pemeriksa saat dilakukan proses
administrasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Sang Kajati Kalbar itu mengimbau dan mengajak masyarakat
dan awak media agar dapat membantu menginformasikan ke Kejati Kalbar
jika mengetahui keberadaan buronan lainnya. “Dengan penangkapan ini
akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang
belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan Saya mengingatkan kepada
para buronan tidak ada tempat aman bagi anda pelaku kejahatan. Tim
Tabur ada dimana-mana yang terus mengintai,” ujarnya (rel/tob).
