Jakarta,hariandialog.co.id. – JAM Intel Dr Reda Manthovani meminta dan menghimbau agar jajaran intelijen kejaksaan di seluruh daerah untuk terus memantau perkembangan praktik-praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu bisa dilakukan lewat pemetaan modus operandi, negara tujuan, pelaku/ aktor/ agen/ makelar/ organisasi/ perusahaan, korban dan dampak TPPO Warga Negara Asing (WNA) dan menginventarisir wilayah-wilayah yang belum tersentuh dengan sistem informasi ketenagakerjaan yang resmi.
Hal tersebut JAM Intel dalam pengarahannya pada kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) Tahun 2025, yang digelar secara hybrid melalui zoom meeting dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (06/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber yakni Plt. Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kombes Pol. Guntur Saputro, S.IK., M.H, dan Associate Profesor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Sedangkan peserta kegiatan Rencana Aksi yang hadir secara luring di antaranya jajaran eselon III dan IV pada JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DK Jakarta serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sementara yang hadir secara daring yakni Atase Kejaksaan KBRI di Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh para Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi Intelijen dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di satuan kerja seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Bidang Intel). Sebagai intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis secara outward looking untuk mendukung pemerintah mencapai Visi Indonesia Emas tahun 2045, salah satunya turut memangkas perkembangan TPPO di Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah telah melakukan ratifikasi hasil kesepakatan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak), yang selanjutnya mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017.
Dengan pengesahan Undang-Undang tersebut, telah ditunjuk peranan setiap Kementerian/Lembaga sesuai tugas fungsi masing-masing sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020 – 2024. (Rel/Het)
