Jakarta,hariandialog.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemulihan Aset BPA Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) yang juga merupakan JAM Bin tersebut Dr Hendro Dewanto SH MH, mengingatkan satuan kerja (Satker) Bidang Pemulihan Aset menghindari ego sektoral, karena seluruh satuan kerja di kejaksaan termasuk bagian dari organisasi Kejaksaan.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Hendro Dewanto pada sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (06/11/2025).
Untuk itu para Asisten Pemulihan Aset didorong untuk berkolaborasi dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pidana MIliter (AspidmilI), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan Asisten Intelijen (Asintel).
Kegiatan Bimtek yang digelar tersebut guna memberikan pemahaman yang sama mengenai tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset, tata kelola penyelenggaraan pemulihan aset, serta pengetahuan tentang pentingnya aplikasi ARSSYS sebagai penunjang pelaksanaan tugas pemulihan aset secara akuntabel dan profesional, sehingga capaian kinerja satuan kerja bisa optimal.
Acara Bimtek tersebut dihadiri oleh para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia dan Perwakilan Operator ARSSYS yang hadir secara tatap muka, serta diikuti melalui daring oleh para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) dan Operator ARSSYS di seluruh satuan kerja.
Masih dalam sambutannya, Plt. Kepala BPA menyampaikan bahwa capaian PNBP Kejaksaan RI per bulan Oktober 2025 berdasarkan data penyelesaian aset yang diperoleh dari aplikasi ARSSYS Kejaksaan yakni senilai Rp 1,2 triliun lebih.
Untuk itu, Plt. Kepala BPA juga memberikan arahan strategis kepada para Asisten Pemulihan Aset sebagai ujung tombak pelaksana tugas di daerah, antara lain mengenai arah kebijakan dan tantangan pemulihan aset. Juga menekankan kepada seluruh Asisten Pemulihan Aset mengenai pentingnya penguasaan tugas dan fungsi mereka, mengingat kegiatan pemulihan aset tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan bidang teknis. (Rel/Het).
